Agung S Pratama Korban Penggelapan Mobil Miliknya Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku
Medan sumut24.co Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Kondisi ini yg dialami, Agung Septia Pratama warga Jln Alumunium I
Hukum
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Pemerintah Daerah Kota Medan kembali diingatkan, sudah ada proses hukum yang inkrah terkait dengan pembangunan Podomoro. Karenanya, sudah menjadi kewajiban Pemko Medan untuk mencabut dan membatalkan SIM B, dan sebagai konsekuensinya, bangunan Podomoro harus dibongkar.
“Sebagai masyarakat, proses sebagaimana mestinya sudah kita lakukan. Kita sudah menyampaikan hal ini ke DPRD Medan, DPRD Sumut dan juga DPR RI Komisi III,” tegas Ketua LSM Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu), Saharuddin kepada SUMUT24, Rabu (25/1).
Saharuddin yang sebelumnya juga telah melapor ke KPK soal adanya dugaan gratifikasi yang diberikan kepada pejabat di Pemko Medan ini, juga menyampaikan, kalau atas laporannya tersebut pihaknya sudah menerima surat resmi dari KPK. “Sekarang kita hanya tinggal menunggu action dari KPK,” katanya.
Selain mengatakan kalau pihaknya memberi kepercayaan penuh pada KPK untuk menuntaskan laporanya tersebut, Saharuddin juga mengharapkan agar Pemko Medan segera mewujudkan penegakan hukum. “Aneh kan, kalau Pemko Medan hanya diam-diam saja,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tugas Pemko Medan itu adalah melindungi kotanya dari segala pelanggaran hukum.
“Kalau ada seperti kasus Podomoro, eksekusilah secepatnya, jangan pakai dipikir-pikir,” tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan Citra Keadilan yang dikomandoi Hamdani CS telah menyerahkan surat permohonan eksekusi Podomoro Deli City Medan ke PTUN Medan pada 8 januari 2017. Namun hingga kini, PTUN Medan belum melakukan eksekusi.
“Dengan menangnya Hamdani CS di Mahkamah Agung (MA), sebaiknya PTUN Medan segera mengeksekusi bangunan Podomoro City Deli yang banyak menuai masalah tersebut,” kata Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendrico, kepada SUMUT24, Selasa (24/1) kemarin.
Hendrico jugga menegaskan, agar PTUN Medan jangan main-main dengan hukum. Kalau memang sudah ada putusannya, sebaiknya PTUN Medan melakukan tugasnya dengan mengeksekusi bangunan Podomoro.
“Jangan tunda-tunda lagi, hukum harus dijalankan, jangan karena yang punya bangunan orang kuat, lantas PTUN Medan tak berani berbuat. Hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi sudah dikuatkan dengan adanya putusan MA tersebut, tunggu apalagi PTUN Medan,” katanya.
Menurut Hendrico, Podomoro City Deli seharusnya bercermin dari kasus yang menimpa gedung Center Point, yang juga menuai masalah hingga jadi persoalan nasional. Karenanya, manajemen Podomoro, harus segera mengurus dan memperbaiki kembali semua perizinan yang diduga bermasalah itu, serta membayar semua pajak yang tertunggak. Agar, pembangunan dan pengoperasian Podomoro bisa berjalan mulus. (W01/W03)
Medan sumut24.co Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Kondisi ini yg dialami, Agung Septia Pratama warga Jln Alumunium I
Hukum
Hingga H1 Hari Kemerdekaan RI ke81, Jasa Marga Catat Lebih Dari 400 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Sebanyak 1.360 Peserta, Semarakkan Road to Police Women Run 2026
kota
Hasto Kristiyanto Kantor DPC PDI Perjuangan Samosir Harus Menjadi Rumah Rakyat
kota
BARAPAKSI Soroti Kelayakan SPPG di Medan Diduga 80 Persen Tak Penuhi Syarat Pengelolaan Limbah
kota
Ketua I dan II TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Silaturahmi Kemerdekaan Perkuat Kebersamaan Guru dan Majukan Pendidikan
kota
HUT RI ke81, Ketua Umum PP TPI Prof. Ismet Danial Nasution Dorong Sekolah dan Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius
kota
Medan sumut24.co Warga Komplek Perum Jalan Paku Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan memeriahkan HUT RI ke
kota
Kornas KAMAK Azmi Hadly Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keracunan MBG di Karo
kota
MTQ Yayasan Haji Anif ke 7 resmi dibuka oleh Musa Rajekshah
News