TANJUNGBALAI | SUMUT24
Sebanyak 100 pasangan suami isteri (pasutri) dinikahkan secara massal oleh
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pernikahan massal tersebut digelar di Pendopo
Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai, kemarin (18/12).
Baca Juga:
Seluruh pasangan suami isteri tersebut dinikahkan secara massal sesuai dengan
ajaran agama masing-masing. Selanjutnya, pasutri tersebut langsung mencatatkan
pernikahannya guna mendapatkan Administrasi Kependudukan dari Disdukcatpil
Kota Tanjungbalai.
Setelah mengikuti prosesi pernikahan massal, ke-100 pasutri itu diarak-arak keliling
Kota Tanjungbalai dengan menggunakan becak motor (betor). Adapun ke-100
pasutri tersebut masing-masing pasutri ber agama Islam sebanyak 23 pasang,
Kristen 37 pasang, dan Budha 40 pasang.
Usai acara pernikahan massal, kemudian dilanjutkan dengan acara lounching
Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Disdukcatpil Kota Tanjungbalai. Acara lounching ini
ditandai dengan penyerahan KIA kepada lima orang anak.
Menurut Hj Asbah Arianti, Kepala Disdukcatpil Tanjungbalai, acara nikah massal
dan lounching KIA tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25
Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Catatan Sipil serta Keputusan Mendagri Nomor 471/1/866 Tahun 2016 tentang
Penetapan Kab/Kota sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak,” ujar Hj
Asbah Arianti menginformasikan. (iah)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News