Jumat, 15 Mei 2026

Kejaksaan Diminta Supervisi, Dugaan Korupsi Keramba Rp 6 Miliar

Administrator - Minggu, 04 Desember 2016 16:19 WIB
Kejaksaan Diminta Supervisi, Dugaan Korupsi Keramba Rp 6 Miliar

MEDAN |SUMUT24

Baca Juga:

Dugaan proyek fiktif pengadaan jaring apung Rp 6 Miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, sewaktu dipimpin Zulkarnai. Saat ini dipercaya sebagai Pj Walikota Tebingtinggi. “Kalau memang Poldasu tak mampu menanganinya, karena terkesan dipetieskan. Sebaiknya Kejatisu sebagai aparat penegak hukum mensupervisi kasus tersebut, agar terang benderang,” tegas Presiden Gerakan Aku Geram Anti Koruptor (GAGAK) RI Safrizal Elbatubara kepada SUMUT24, Minggu (4/12).

Lebih lanjut dikatakan Safrizal Elbatubara, “sepertinya Poldasu tak mampu menanganinya, sehingga memang sebaiknya kasus tersebut disupervisi (dilihat atau diawasi kembali,red) oleh Kejatisu,” tegasnya.

Safrizal menilai, Mendagri Tjahjo Kumolo sebenarnya salah menempatkan Zulkarnain sebagai Pj Walikota Tebingtinggi, dengan tidak terlebih dahulu mengetahui track rekordnya selama ini. “Namun begitupun Pemprovsu bisa kembali mengajukan Pj Walikota Tebingtinggi kembali dengan melakukan pemberhentian Zulkarnain sebagai Pj Walikota Tebingtinggi terlebih dahulu,” tegas Safrizal Elbatubara.

Kasus ini kan dinilai diduga telah merugikan keuangan negara, sehingga siapapun boleh melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, sepanjang aparat penegak hukum yang serius mengusut kasus tersebut,.

Sebelumnya diketahui, Proyek senilai Rp6 miliar untuk pengerjaan keramba apung di Danau Toba dikerjakan oleh PT Bina Uli Graha, beralamat Jalan Prof HM Yamin, Gang Lurah No 12 Medan, diduga tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban Anggaranya yang benar.

Artinya, ujar Safrizal Elbatubara, proyek yang sebelumnya diduga dikerjakan perusahaan ’bodong’. Sehingga laporan untuk pertanggungjawabannya diambil dari LPJ penggunaan anggaran dari sebuah kegiatan penyuluhan dan kegitaan jaring apung lainnya pada periode sebelumnya.

Kuatnya dugaan proyek fiktif tersebut terindifikasi sejak diketahui adanya sebuah laporan pertanggungjawaban proyek yang disebut –sebut merupakan LPJ angagaran kegiatan jaring apung senilai Rp 6 Miliar tersebut.

“Itu ada beberapa item dari total dari Rp 6 miliar kegiatannya. Dan beberapa item tersebut, data dan laporan yang disebut-sebut merupakan LPJ kegiatan jaring apung, yang di dalamnya sama laporannya, seperti nilai angka harga dan biaya, padahal kegitannya berbeda.

Sebelumnya, saat SUMUT24 mencoba mengkonfirmasikan soal pengadaan jaring apung Rp6 miliar yang diduga terjadi korupsi kepada Pj Walikota Tebingtinggi, Zulkarnain, namun tak berhasil.

Saat dikonfirmasi SUMUT24 melalui sms kepada Kasubsi Humas Kejantisu, Yos Gerald Arnold, Minggu malam (4/12), terkait Dugaan proyek fiktif pengadaan jaring apung Rp 6 Miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, sewaktu dipimpin Zulkarnai, sayangnya Yos Gerald Arnold tak menjawab sms tersebut. (W03/R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
komentar
beritaTerbaru