MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan perbekalan farmasi (obat-obatan) di Rumah Sakit Umum Adam malik dengan pagu anggaran Rp17,9 Milyar bersumber dari dana BLU RUSP H. Adam Malik Medan 2014, dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo.
Kepala KPPU Perwakilan Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu kepada SUMUT24, Kamis (1/12) menegaskan, KPPU akan coba mempelajari apakah kasus ini ke arah korupsi atau ada juga unsur persaingan usaha tidak sehat.
“Kita bisa melakukan klarifikasi terkait isu pengadaan perbekalan farmasi tersebut, sebab kita harus menyelidiki sampai mendapatkan hasil yang maksimal baru bisa dikatakan masalah tender atau bukan,” ujar Abdul Hakim Pasaribu.
Dikatakannya, kalau ada indikasi ke arah persekongkolan tender KPPU dapat berkoordinasi dengam aparat penegak hukum lainnya untuk mendapatkan data dan informasi.
“Persengkongkolan antara RSUD Adam Malik dan Perusahaan tersebut akan kita tindak lanjuti hingga tuntas untuk membuktikan apakah ada menyalahi aturan yang dapat mengecewakan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan persengkongkolan jahat dalam proses tender yang masuk dalam ranah persaingan usaha ini terungkap saat Persatuan Masyarakat Pemberantas Korupsi (PMPK) Sumatera Utara demo kemarin.
Seperti yang dikatakan Ketua aksi, Fakhrul Rozi dalam orasinya mengatakan, ada kejanggalan proses tender hingga pada tahap pengerjaan proyek. Pada pelaksaan tender (lelang) diduga terjadi manipulasi yang mengarah kepada pengkondisian pemenang tender yang dilakukan oleh panitia (PPK) sehingga proyek tersebut di menangkan oleh PT. Rajawali Nusindo. Ditenggarai, KPA dan PPK mendapatkan imbalan dari perusahaan tersebut, dan hasil pekerjaan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi. (W04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News