MENGADILI PENYIMPANGAN, MEMBENAHI PEMASYARAKATAN
MENGADILI PENYIMPANGAN, MEMBENAHI PEMASYARAKATAN
News
Medan|SUMUT24 Kalangan Fraksi di DPRD Medan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang menjadi Perda. Pengesahan Perda itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, Senin (22/11).
Baca Juga:
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, Wakil Ketua Burhanundin Sitepu dan anggota dewan lainnya. Sementara itu pihak eksekutif dihadiri Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin dan SKPD serta para Camat. Usai penyampaian pendapat Fraksi fraksi, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung bersama Walikota Medan Dzulmi Eldin melakukan penandatanganan.
Dalam pendapat Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan yang disampaikan Ketua Fraksinya Drs S Maruli Tua Tarigan mengatakan, dengan disahkannya Perda diharapka mampu melindungi perdagangan manusia. Seperti perlindungan dari eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Perlindungan itu sejalan dengan UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu Maruli mengingatkan Pemko Medan, Perda yang baru disahkan jangan menjadi sederetan Perda pajangan yang belum difungsikan. Namun harus ada implementasi dilapangan secara nyata dan dijalankan dengan baik. Dengan harapan, anak anak bisa terlindungi dari korban perdagangan manusia.
Dengan terbitnya Perda diharapkan sekaligus menjawab pandangan miring bahwa pembangunan kota Medan bukan hanya pembangunan fisik semata, namun ikut mengarah pembangunan mental generasi muda sebagai investasi panjang sebuah Negara.
Sama halnya dengan Fraksi Demokrat DPRD Medan disebutkan, dengan diterapkannya Perda perdagangan anak hendaknya kedepan kinerja Pemko melalui SKPD harus lebih maksimal. Bahkan, dalam menjalankan Perda nantinya harus melibatkan lembaga lembaga terkait, akademisi, dan kelompok masyarakat. Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat mendorong keikutsertaan semua lapisan melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Sementara itu, dalam pemendangan umumj Fraksi Golkar DPRD Medan yang disampaikan Modesta Marpaung mengatakan, Maraknya perdagangan manusia terhadap perempuan dan anak, merupakan perbudakan era modern. Karena itulah, aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perdagangan orang.
Disebutkannya, Perda ini diharap segera disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat kota Medan. Karena untuk memberantas praktek perdagangan orang diperlukan kesadaran masyarakat, agar dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Guna memberikan efek jera, agar para penegak hukum di kota Medan ini, memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perdagangan orang. Baik perorangan maupun korporasi yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin menandatangani pengesahan Perda Perdagangan Orang. Disaksikan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin.(R02)
MENGADILI PENYIMPANGAN, MEMBENAHI PEMASYARAKATAN
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Latihan Kader (LK) II Tingkat Nasional
News
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
News
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
News
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
News
SYAMSUL RIZAL PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA
News
Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi hingga Tingkat Nasional
News
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News