MENGADILI PENYIMPANGAN, MEMBENAHI PEMASYARAKATAN
MENGADILI PENYIMPANGAN, MEMBENAHI PEMASYARAKATAN
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kasus pengoplosan LPG bersubsidi isi 3 kg ke LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang dilakukan PT Gas Antar Santara (GAS), masih terus bergulir di Polda Sumut.
Menurut informasi diperoleh, besok atau Rabu (16/11) ini, pemilik pabrik gas oplosan yang juga anggota DPRD Sumut berinisial IA bakal diperiksa di Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
“Menurut informasi, Rabu (16/11) lusa, dia (Indra Alamsyah) bakal diperiksa di Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut,” ungkap seorang sumber di DPRD Sumut, Senin (14/11) siang.
Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11) siang, mengaku belum mengetahui kapan IA akan diperiksa.
“Belum tau saya kapan IA itu diperiksa. Tapi saat ini kita masih memeriksa saksi ahli dari PT Pertamina (Persero) untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus tersebut,” kata Robin.
Ketika ditanya apakah hasil pemeriksaan sejumlah saksi ada mengarah untuk menetapkan IA sebagai tersangka, Robin langsung mematikan ponselnya. Ditelepon berulangkali, Robin tak juga menjawab meskipun panggilan masuk ke ponselnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/10) lalu.
Pabrik gas oplosan tersebut disebut-sebut milik anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial IA. Namun hingga kini, IA belum juga dipanggil dan diperiksa pihak Poldasu.
“Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Senin (24/10) lalu.
Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.
Tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal (1) ke (3e) Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 Tahun 1962 tentang barang-barang dalam pengawasan juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1962. (W08)
MENGADILI PENYIMPANGAN, MEMBENAHI PEMASYARAKATAN
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Latihan Kader (LK) II Tingkat Nasional
News
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
News
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
News
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
News
SYAMSUL RIZAL PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA
News
Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi hingga Tingkat Nasional
News
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News