Sabtu, 04 April 2026

Kajari Medan Lantik Faisol Sebagai Kasi Tindak Pidana Umum

Administrator - Selasa, 10 Mei 2022 09:42 WIB
Kajari Medan Lantik Faisol Sebagai Kasi Tindak Pidana Umum

Medan I Sumut24.co Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, melantik Faisol sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) menggantikan Nixon Andreas Lubis, Selasa (10/5/202)

Baca Juga:

Faisol sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pelantikan berlangsung di Aula Kejari Medan Jalan Adinegoro yang dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejari Medan dengan penerapan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak serta membatasi peserta kegiatan.

Faisol dilantik sebagai Kasi Pidum Kejari Medan  berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-304/C/04/2022 tanggal 8 April 2022, menggantikan Nixon Andreas Lubis.

Sementara Nixon Andreas Lubis mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menyampaikan bahwa mutasi adalah hal yang biasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan.

Selain itu, Kajari Medan juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan.

“Sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” pungkasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
komentar
beritaTerbaru