Jumat, 14 Agustus 2026

Minggu Depan IA Diperiksa, Pabrik Gas Oplosan Milik Oknum DPRD Sumut

Administrator - Kamis, 10 November 2016 05:46 WIB
Minggu Depan IA Diperiksa, Pabrik Gas Oplosan Milik Oknum DPRD Sumut

MEDAN | SUMUT24 Kasus pengoplosan LPG bersubsidi isi 3 kg ke LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang dilakukan PT Gas Antar Santara (GAS) hingga kini masih diselidiki Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Poldasu.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa 9 orang saksi. “Kasusnya masih terus kita proses. Sudah sembilan orang saksi baik karyawan PT GAS maupun dari pihak rekanan PT GAS yang sudah kita periksa,” kata Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/11).

Disinggung adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial IA, lantas perwira berpangkat dua melati emas ini mengaku masih mendalaminya. Namun pihaknya berencana akan memanggil anggota Dewan tersebut minggu depan untuk diminta keterangannya sebagai saksi. “Minggu depan, dia (IA) akan kita periksa,” ujarnya.

Robin juga mengaku sampai saat ini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46) warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS.

“Tersangka ya masih satu orang itu bernama Asido Sitanggang selaku Dirut PT GAS,” ungkapnya.

Sebelumnya Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, karena melakukan praktik pemidahan (pengoplosan, red) gas bersubsidi ke non subsidi, Sabtu (22/10) lalu.

“Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan, Senin (24/10)

Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.

Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS. (

Disinggung mengenai keterlibatan pemilik gudang yang disebut-sebut milik anggota dewan, Toga menyebut akan menyelidiki lebih lanjut. “Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan, apakah informasi keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut. Akan kita cek ke notaris, dan apabila terlibat akan kita panggil dan kita periksa,” ujarnya. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
Lebih dari Sekadar Belajar: Mahasiswa Kini Bisa Rasakan Pengalaman Kerja Nyata di Telkomsel lewat Virtuship
PLN dan Pemkot Subulussalam Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan PLTA Kumbih 3
Jelang HUT RI, PWPM Datang Membawa Pesan: Wartawan Senior Tak Boleh Dilupakan
Perkuat Keamanan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi
Makin Mudah Merencanakan Perjalanan, Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird via MyBluebird dan Web Reservation
komentar
beritaTerbaru