Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap SH MH mengaku belum menerima salinan putusan terkait gugatan Yayasan Citra Keadilan mengenai IMB proyek pembangunan Podomoro Deli City dari Mahkamah Agung (MA).
“Ya kami berharap kepada Wali Kota Medan agar membongkar bangunan Podomoro Medan itu,” pungkas Hamdani Harahap yang juga selaku penggugat, saat dihubungi SUMUT24, Senin (7/11).
Ketika ditanya bila tidak dilakukan pembongkoran, upaya atau eksen apa yang dilakukan penggugat. “Kita belum bisa melakukan eksen, karena kita sampai saat ini belum menerima putusan dari MA,” ucap Hamdani seraya menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA itu.
Podomoro Harus Dirubuhkan
Sebelumnya, Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap SH MH selaku penggugat ini pernah menegaskan, bahwa konsekuensi hukumnya gedung Podomoro City Deli Medan Jalan Putri Hijau, harus dirubuhkan. Menyusul pihak Podomororo selaku tergugat kalah di tingkat kasasi pada putusan MA RI terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut.
“Konsekuensi hukumnya ya, gedung Podomoro City Deli Medan harus dirubuhkan,” tegas Hamdani Harahap SH MH selaku penggugat kepada SUMUT24, Selasa (18/10/2016) lalu.
Hamdani Harahap yang dikonfirmasi via telepon selulernya saat itu meminta kepada Walikota Medan agar merubuhkan gedung Podomoro City Deli Medan tersebut.
Disebutkan Hamdani, dalam gugatannya ke PTUN Medan, bahwa IMB proyek pembangunan gedung Podomoro City Deli Medan tersebut adalah cacat hukum. Sebab pada pembangunan proyek Podomoro saat dilayangkan gugatan tidak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), namun pembangunan gedung Podomoro City Deli Medan tetap dilaksanakan.
“Kami berterima kasih kepada pengadilan. Rupanya keadilan masih ada. Walaupun yang diadili perusahaan raksasa di Indonesia. Sekali lagi, kami berterima kasih kepada MA,” kata Hamdani.
Selain itu, katanya, tak ada Amdal mengakibatkan segala perizinan Podomoro Deli City batal demi hukum. Bahkan, katanya, ada indikasi kerugian negara, karena pajak retribusi diduga tidak dikutip.
“Ada kerugian negara. Seperti banyak orang meninggal saat membangun gedung. Kemudian ada dugaan pajak retribusi tak dikutip, dan ada kerugian lingkungan. Contoh, siaran TVRI sempat terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan MA tersebut mewajibkan Wali Kota Medan menggunakan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, jika pihak Podomoro Deli City tak meruntuhkannya.
“Kami meminta Pemko Medan supaya membatalkan IMB Podomoro Deli City, karena tidak punya Amdal. Itu melanggar Undang-Undang 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya. (R04)
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News