Senin, 06 April 2026

Wow, Mantan Kades Dan Sekretaris Ditahan, Diduga Tersandung Korupsi Dana CSR

Administrator - Sabtu, 16 April 2022 18:03 WIB
Wow, Mantan Kades Dan Sekretaris Ditahan, Diduga Tersandung Korupsi Dana CSR

Deliserdang I Sumut24.co Kepala Desa Medan Estate bernisial FA bersama Sekretaris R.,diduga kuat tersandung kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Desa Medan Estate sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Jum’at (16/04)

Baca Juga:

Camat Percut Sei Tuan melalui Sekretarisnya. Nasib Slichin, MAP sewaktu diminta awak media atas penahanan matan Kepala Desa (Kades), Medan Estate dan Sekretarisnya oleh Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Senin 11/04/2022 mengatakan, tidak mencampuri masalah itu biar proses hukum yang bertindak.

“Kita tidak mencampuri ranah hukum tersebut, tapi kami selaku pimpinan Pemerintahan, kami hanya memback-up urusan administrasi saja. Dan melayani urusan masyarakat,” jelasnya.

Bagaimana kelancaran administrasi di Desa tersebut, dan kami coba mengumpulkan perangkat Desa untuk merapatkan siapa penganti sementara Sekretaris Desa Medan Estate.

“Masih ada waktu pelaksanaan tugasnya atau SK nya berakhir sampai tanggal 5 Mei 2022,” ungkap Sekcam Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurutnya, kami tidak mencampuri ranah hukum mereka, ikuti saja perjalanan hukum meraka. Ketika ditanyakan status Sekretaris Desa Medan Estate yang merupakan ANS tersebut.

“Nanti bagaimana keputusan pengadilan,” ujarnya singkat.

Menurut informasi yang diterima awak media, Selasa 12/04/2022, Bendahara Desa Medan Estate diperiksa oleh Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.

Untuk penyidikan pungli atas dugaan pengelolaan dana CSR di Desa Medan Estate 2017 sampai 2020, kedua tersangka ditahan oleh Cabjari Labuhan Deli selama 20 hari kedepan.

“Kami sudah melakukan PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari ahli dengan hasil kerugian sebesar 534.000.000, lebih, dan terhadap perkara ini penyidik menerapkan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3, Junto pasal 16 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” ucap Kacabjari Labuhan Deli, dalam keterangannya kepada awak media, Senin 11/4/2022 malam.

Lebih lanjut, FA pada saat itu selaku Kades dan R selaku Sekdes secara bersama-sama mereka berdua mengerahkan atau paling bertanggung jawab untuk melakukan pungli terhadap retribusi sampah di Desa Medan Estate.

“Pengutipan restribusi sampah tidak ada kewenangan desa, karena pengutipan iuran sampah adalah kewenangan Kecamatan Percut Seituan. Mereka melakukan itu untuk bertujuan untuk menambah honorer tambahan kepala desa, sekretaris desa serta seluruh perangkat Desa Medan Estate,” ungkap Kacabjari Labuhan Deli ini.

Dalam kasus Pungli yang sudah berjalan selama tiga tahu, mereka memperoleh uang sebesar Rp 22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, FA mendapat honor tambahan sebesar Rp 1 juta setiap bulan, dan R mendapatkan honor tambahan sebesar Rp750 ribu setiap bulan.

“Dan selanjutnya terkait adanya penerimaan dana CSR dari pihak ketiga yang oleh kedua bersangkutan tidak di masukan kedalam APBDes,untuk tersangka FA ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Kusta sedangkan R di Rutan tahanan wanita Medan,” ucapnya.

Tersangaka FA pernah menjabat sebagai Kades selama 3 periode sedangkan R masih aktif sebagai Sekdes hingga sekarang ini. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI: PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
komentar
beritaTerbaru