Senin, 06 April 2026

Kadis Sosial Diminta Evaluasi Oknum Meresahkan Mencari Keuntungan di Program PKH

Administrator - Sabtu, 16 April 2022 16:08 WIB
Kadis Sosial Diminta Evaluasi Oknum  Meresahkan Mencari Keuntungan di Program PKH

P. Sidempuan I Sumut24.co Di sinyalir adanya permainan dalam dinas sosial kota padangsidempuan, yang mana dalam proses pencairan atau penyaluran diprogram PKH (Program Keluarga Harapan) di duga ada permainan yang diatur oleh KUBE yang mana adanya pembiaran baik dari dinas sosial dalam hal ini sekretaris dinas sosial yang membidangi program PKH bersama kordinator PKH P. Sidempuan Rudy mansah Ritonga yang sama sekali cuek terhadap apa yang telah terjadi, padahal itu sudah melanggar aturan dari pedum (pedoman umum) di program PKH. Sabtu 16/4/22.

Baca Juga:

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lembah Lubuk Manik telah menerima Bantuan sosial (bansos) sembako sebesar Rp 600 ribu dibulan Maret 2022 dan Rp 500 ribu dibulan April 2022

Penyaluran bansos ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun 2021, penerima manfaat menerima paket sembako dari agen dengan melakukan penggesekan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu.

Untuk tahun ini, KPM menerima uang tunai, tetapi tidak melalui agen dan tak menggunakan KKS.

Saat ini KPM hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penyalur PT Pos Indonesia. Untuk saat ini percepatan pembayaran bulan Januari, Februari dan Maret.

Setiap bulan KPM mendapatkan Rp 200 ribu, sehingga KPM mendapatkan total uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Setelah menerima uang, sesuai mekanisme yang ada, seharusnya KPM bebas untuk membelanjakan untuk kebutuhan pangan berupa karbohidrat, protein hewani nabati, vitamin dan mineral.

Kenyataan yang terjadi di lapangan, setelah KPM menerima uang sebesar Rp600 ribu dan Rp. 500 ribu tersebut, diarahkan oleh oknum PKH untuk langsung belanja ke warung KUBE yang mereka sediakan.

Uang sebanyak Rp 600 ribu dan Rp. 500 ribu yang baru diterima, langsung diserahkan kepada Ewarung KUBE. KPM hanya menerima nota barang. Dan semua sembako sudah ditentukan oleh agen dengan harga Rp 600 ribu dan Rp. 500 ribu

KPM insial FS dan NH mengaku menerima uang dari PT Pos Indonesia namun hanya sekilas.

“Iya, Pak, saya menerima uang tunai Rp600 ribu, pada bulan Maret dan Rp. 500 ribu pada bulan April 2022 tapi hanya sekejap karena langsung harus diserahkan kepada agen e-warung KUBE,” kata mereka, 15 maret 2022.

Dia sebenarnya berhadap, uang tersebut bisa dibelanjakan sendiri sesuai kebutuhannya dan kewarung mana aja yang ia sukai. Hanya tak bisa menolak karena takut nantinya tidak akan mendapatkan bantuan.

Tadinya saya mau membelanjakan ke e-warung sembako yang biasa tempat kami membelanjakan ditahun lalu Pak, tapi ada ancaman dari oknum PKH dan petugas e-warung KUBE kami akan dicoret sebagai penerima bantuan. Jadi saya nurut menyerahkan seluruh uang kepada agen e-warung kube dan saya mendapatkan sembako ucapnya.

KPM tidak diperbolehkan belanja ke E-warung lain, KPM harus berbelanja ke warung KUBE yg mereka sediakan di desa siharang karang jae, jika kedapatan berbelanja kewarung lain, maka KPM tersebut diancam oleh oknum PKH dan petugas warung KUBE akan diberhentikan dari anggota KPM, Kendati demikian ancaman nya sebagian kecil KPM masih berbelanja di e-warung lain, namun kebanyakan anggota KPM merasa resah, takut dan khawatir dengan ancaman tersebut. Mereka takut diberhentikan dari keanggotaan KPM tersebut.

Di sisi lain, Salah satu praktisi hukum yang berdomisili di wilayah tersebut berkomentar, hak itu sudah ada ketentuannya, sehingga laksanakan saja sesuai ketentuan KPM bebas untuk membeli sembako.

“Harusnya kita lebih membantu, jangan memanfaatkan para KPM untuk mencari kepentingan pribadi apalagi keuntungan

Perbuatan oknum PKH dan petugas warung kube tersebut telah melanggar Undang-undang dan peraturan menteri sosial Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako khusus nya pasal 36 dan telah melanggar Peraturan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomor 01/LJS/08/2018 tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan.

Praktisi hukum tersebut sangat menyayangkan dengan adanya ancaman seperti itu terhadap anggota KPM, mereka jangan di ancam, tapi mereka di binalah supaya program Mentri sosial tersebut tercapai sesuai dengan tujuan program sembako pada pasal 2 ayat 1 pada Peraturan mensos tersebut. Kalau memang tidak mampu jadi pengurus mundur saja, jangan menyusahkan KPM. Bukan kah pengurus digaji oleh pemerintah agar bekerja dengan Tupoksinya agar tujuan program tersebut tercapai tuturnya.

Dalam hal ini,Kepala Dinas (Kadis) Sosial kota padangsidempuan Zufri Nasution sudah seharusnya turun dan mengecek serta mengevaluasi program PKH dan menegur para oknum yang bermain apalagi memanfaatkan situasi mencari keuntungan dengan melalaikan tugas dan tupoksi nya sebagai pelayan masyarakat. zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI: PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
komentar
beritaTerbaru