Minggu, 23 Agustus 2026

Cegah peredaran narkoba, dua narapidana Lapas kelas I Medan dipindahkan ke Nusakambangan

Administrator - Senin, 14 Maret 2022 06:00 WIB
Cegah peredaran narkoba, dua narapidana Lapas kelas I Medan dipindahkan ke Nusakambangan

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Dua narapidana perkara narkoba berinisial SD dan GG yang dipidana seumur hidup dan puluhan tahun dipindahkan dari Lapas Kelas I Medan ke Nusakambangan.

Kalapas Erwedi melalui pers relis Humas Lapas kelas I Medan mengatakan, pemindahan kedua narapidana untuk mencegah peredaran narkoba di Lapas Kelas I Medan.

” Selain itu, pemindahan kedua terpidana juga untuk mengantisipasi ganguan keamanan dan ketertiban di Lapas,” sebut Erwedi, Senin (14/3/2022).

Dikatakan, pelaksanaan pemindahan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.

Napi yang pindahkan, tambahnya, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.

” Pemindahan dilakukan dini hari tadi dengan mematuhi protokol kesehatan dan dikawal Brimob Polda Sumut, Petugas dari Kantor Wilayah serta petugas Lapas, ” ujarnya.

Disebutkan pula, Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021 lalu. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
komentar
beritaTerbaru