Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News
MEDAN|SUMUT24 Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada sidang paripurna DPRD di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (18/10).
Baca Juga:
Wali Kota dalam nota pengantarnya mengatakan, latar belakang yang menjadi dasar diajukanya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah paling lambat 6 (eman) bulan terhitung sejak diundangkan PP Nomor 16 tahun 2016 tentang pertangkat daerah yaitu pada 19 Juni 2016,†ujar Eldin.
Dengan dibentuknya organisasi perangkat daerah ini diharapkan Pemko Medan dapat memenuhi pelayanan publik (Masyarakat) secara good governance sehingga memiliki kemampuan, responsif yang tinggi, disiplin, komitmen, dan bertanggungjawab serta accountability dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Sehubungan dengan pengajuan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut diatas, maka sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (5) hurup e dan pasal 17 Peraturan Mentri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Maka dalam keadaan tertentu, Wali Kota dapat mengajukan Ranperda di luar program pembentukan Perda tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Medan, tandas Eldin dalam nota pengantarnya tersebut.
Hal ini karena lanjut orang nomor satu di Pemko Medan tersebut, ada perintah dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang dalam hal ini adalah PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Terhadap Ranperda yang telah kami ajukan tersebut, kiranya DPRD Medan dapat membahasnya sesuai dengan tata tertib dewan yang berlaku dan selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk seterusnya kami tetapkan menjadi Perda Kota Medan,†sebut Eldin. (R02)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
kota
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
kota
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
kota
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
kota
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota