MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan, segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepada masyarakat harus dibersihkan.
“Ruang pelayanan public harus bersih dari praktik pungli, tanpa ada perbedaan,” tegas Rycko akhir pekan kemarin.
Jenderal bintang dua angkatan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu
berjanji akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk melakukan reformasi dalam pelayanan publik.
“Kita akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Salah satunya adalah melakuan reformasi di pelayanan publik. Pelayanan publik yang bersih, yang tidak membeda-bedakan. Termasuk pelayanan publik tanpa pungli,” tegas Kapoldasu.
Dikatakannya, pembersihan praktik pungli tersebut merupakan perintah Presiden Jokowi dan harus dilaksanakan secara baik dan benar. Selain melakukan reformasi di semua instansi perihal pelayanan publik, polisi juga sebagai penegak hukum harus terlebih dahulu melakukan pembenahan di internalnya sendiri.
“Polisi sebagai penegak hukum, sebelum kita melakukan penegakan hukum, kalau mau nyapu, sapunya harus bersih. Polisi juga harus melakukan perbaikan internal,” tukasnya.
Disinggung soal kebijakan untuk melakukan reformasi dalam pelayanan public, Rycko mengatakan, Polda Sumut sudah membentuk dan sedang berjalan tinggal menunggu hasilnya.
“Semua pelayanan publik harus direformasi. Tapi ada tahapannya, ada yang soft dan hard. Yang hard melakukan tindakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran di pelayanan publik. Yang soft melakukan pembenahan. Kita memperbaiki, apa lagi perintah bapak Presiden supaya pelayanan publik cepat, akuntabel, profesional dan didukung dengan IT (informasi teknologi),” ujarnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, timsus yang dibentuk untuk membasmi pungli dalam Operasi Pembersihan Pungli (OPP) yang diperintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, langsung dilakukan di tubuh internal Polda Sumut. (W08)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News