Rabu, 13 Mei 2026

Pelantikan Pejabat Eselon II dan IV Mendadak

Administrator - Kamis, 13 Oktober 2016 18:35 WIB
Pelantikan Pejabat Eselon II dan IV Mendadak

MEDAN | SUMUT24 Pemprovsu dalam waktu dekat akan kembali melakukan mutasi pejabat eselon II dan IV tanpa lelang jabatan. Begitupun, pejabat eselon II yang akan dimutasi, sudah mengikuti uji kompetensi.

Baca Juga:

“Kemungkinan untuk eselon IV bisa jadi Jumat ini, dan selanjutnya bisa untuk eselon II yang belum, tapi sudah mengikuti uji kompetensi,” tegas Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Kamis (13/10).

Dia membantah pelantikan pejabat eselon II dan III yang sebelumnya dilakukan secara tiba-tiba, karena sebelumnya pejabat eselon II sudah mengikuti uji kompetensi.

Bahkan sebelumnya, Baperjakat juga sudah memiliki penilaian tersendiri terhadap pejabat di jajaran Pemprovsu. “Kalau untuk yang eselon II kemarin tentu tidaklah tiba-tiba, karena mereka kan sudah uji kompetensi dan sebelumnya Baperjakat sudah menilai. Makanya, ada penilaian yang kita gabungkan dari Baperjakat dan tim uji kompetensi,” jelasnya.

Dia menegaskan, Pemprovsu sudah diperbolehkan untuk menentukan nomenklatur sendiri meskipun Perda Restrukturisasi belum disahkan. Asalkan nomenklatur yang dibentuk bukan nomenklatur yang akan dialihkan ke pemerintah pusat.

“Jadi setelah ada surat instruktsi dari Mendagri itu ada lagi surat dari Menpan yang membolehkan kita untuk menetapkan dan menyusun nomenklatur sendiri, asal yang bukan akan dialihkan ke pemerintah pusat kewenangannya, seperti Dishub juga Disdukcapil,” ujar Hasban.

Hasban mengakui, memang sebelumnya ada surat instruksi dari Mendagri Nomor 61/2911/SJ tahun 2016, tentang tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dinyatakan bahwa untuk pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya perda tentang perangkat daerah. Dalam hal ini terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) artinya tidak dibolehkan menunjuk pejabat yang defenitif ataupun menggeser pejabat.

Namun, dalam surat Menpan yang terbaru menurut Hasban dikarenakan lambannya proses pengesahkan perda sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 itu, maka daerah dibolehkan menentukan nomenklatur sendiri. Untuk payung hukum dari aturan ini, lanjut Hasban, maka Pemprovsu akan mengeluarkan pergub.

“Menunggu disahkannya perda kan membutuhkan waktu yang lama, makanya kita tentukan nomenklatur di luar kewenangan yang akan dialihkan ke pemerintah pusat, nanti aturan ini akan dikeluarkan dalam Pergub,” jelasnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
komentar
beritaTerbaru