Teguh Santosa: Wartawan Harus Waspadai Optik Algortima
Teguh Santosa Wartawan Harus Waspadai Optik Algortima
News
MEDAN | SUMUT24 Pemprovsu dalam waktu dekat akan kembali melakukan mutasi pejabat eselon II dan IV tanpa lelang jabatan. Begitupun, pejabat eselon II yang akan dimutasi, sudah mengikuti uji kompetensi.
Baca Juga:
“Kemungkinan untuk eselon IV bisa jadi Jumat ini, dan selanjutnya bisa untuk eselon II yang belum, tapi sudah mengikuti uji kompetensi,” tegas Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Kamis (13/10).
Dia membantah pelantikan pejabat eselon II dan III yang sebelumnya dilakukan secara tiba-tiba, karena sebelumnya pejabat eselon II sudah mengikuti uji kompetensi.
Bahkan sebelumnya, Baperjakat juga sudah memiliki penilaian tersendiri terhadap pejabat di jajaran Pemprovsu. “Kalau untuk yang eselon II kemarin tentu tidaklah tiba-tiba, karena mereka kan sudah uji kompetensi dan sebelumnya Baperjakat sudah menilai. Makanya, ada penilaian yang kita gabungkan dari Baperjakat dan tim uji kompetensi,” jelasnya.
Dia menegaskan, Pemprovsu sudah diperbolehkan untuk menentukan nomenklatur sendiri meskipun Perda Restrukturisasi belum disahkan. Asalkan nomenklatur yang dibentuk bukan nomenklatur yang akan dialihkan ke pemerintah pusat.
“Jadi setelah ada surat instruktsi dari Mendagri itu ada lagi surat dari Menpan yang membolehkan kita untuk menetapkan dan menyusun nomenklatur sendiri, asal yang bukan akan dialihkan ke pemerintah pusat kewenangannya, seperti Dishub juga Disdukcapil,” ujar Hasban.
Hasban mengakui, memang sebelumnya ada surat instruksi dari Mendagri Nomor 61/2911/SJ tahun 2016, tentang tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dinyatakan bahwa untuk pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya perda tentang perangkat daerah. Dalam hal ini terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) artinya tidak dibolehkan menunjuk pejabat yang defenitif ataupun menggeser pejabat.
Namun, dalam surat Menpan yang terbaru menurut Hasban dikarenakan lambannya proses pengesahkan perda sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 itu, maka daerah dibolehkan menentukan nomenklatur sendiri. Untuk payung hukum dari aturan ini, lanjut Hasban, maka Pemprovsu akan mengeluarkan pergub.
“Menunggu disahkannya perda kan membutuhkan waktu yang lama, makanya kita tentukan nomenklatur di luar kewenangan yang akan dialihkan ke pemerintah pusat, nanti aturan ini akan dikeluarkan dalam Pergub,” jelasnya. (W03)
Teguh Santosa Wartawan Harus Waspadai Optik Algortima
News
HUT Propam Polri ke24, Polres Tapsel Turun Langsung Berbagi dengan Warga Situmba
News
Judi Togel Diduga Beroperasi di Warung, Satreskrim Polres Padang Lawas Amankan AH
News
Kemarau Panjang di Padangsidimpuan! Di Bakti TNI AD 2026, Kodim 0212/Tapsel Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air
News
sumut24.co MedanPenerimaan zakat dan infak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan pada triwula
Umum
Rencana Mau Kabur ke Palembang!!!Dua Pelaku Pembunuh Wakil Rektor 2 IT&B Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
sumut24.co JakartaPT Indosat Tbk secara resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan Vikram Sinha sebagai Presiden Direktur dan CEO, yang te
Ekbis
Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko PascaPemilu 2026
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial dan BPBD Pakpak Bharat mulai menyalurkan bantuan bagi kor
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai terus mendorong penguatan ketahanan pangan melalui sektor pertanian, perikanan dan pe
News