TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
Jakarta | SUMUT24
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana mengakui menerima duit Rp 500 juta dari pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat. Suap itu berkaitan dengan proyek 12 ruas jalan di Sumbar.
Namun, dia mengaku, awalnya tidak mengetahui kalau uang pelicin itu dari Yogan. Dia mengaku, mengetahui uang tersebut dari Ratna yang merupakan hasil pembelian tanah miliknya di Bali.
“Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan, saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali,” ujar Putu saat bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10).
Putu mengaku, uang itu diterima melalui stafnya di Komisi III, Novianti. Novianti kemudian transfer ke sejumlah rekening kerabat Putu. Transfer dilakukan, karena Putu mengaku, uang itu hasil bisnis jual beli tanah sehingga dia meminta Novianti menggunakan uang tersebut untuk membayar beberapa kebutuhan.
Salah satunya, membayar utang Rp 200 juta kepada kerabatnya bernama Jon yang dikirim via transfer. Putu juga meminta Novianti mentransfer ke rekening kerabat Putu lainnya.
Putu mengaku, baru mengetahui kalau uang tersebut berasal dari Yogan usai Novianti mengirimkan beberapa nomor rekening kepada Yogan Askan. Putu juga mengaku meminta Novianti segera mengembalikan uang tersebut ke Yogan.
“Saya bilang sama Novi untuk cepat kembalikan uang ini. Waktunya hanya satu bulan. Saya katakan kamu (Novi) nanti akan berhadapan dengan hukum, makanya cepat kembalikan,” ucap Putu.
Sebelum uang itu sempat dikembalikan, Putu mengaku sudah lebih dulu ditangkap tangan Tim Satgas KPK beberapa bulan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Yogan Askan telah memberikan suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama berkaitan dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.
Yogan yang merupakan pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto memberi suap kepada Putu yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat.
Yogan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (int)
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
sumut24.co MedanTelkomsel resmi meluncurkan Virtuship, platform magang virtual yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan
Ekbis
sumut24.co SUBULUSSALAM, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerin
News
sumut24.co MedanKehidupan pers dalam era disrupsi informasi saat ini, menuntut kecepatan dan harus adaptif dengan perkembangan zaman serta
Umum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) guna mendukung keamanan pemb
kota
sumut24.co JakartaPerubahan gaya hidup masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam merencanakan perjalanan terus mendorong transformasi
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Tim Evaluasi Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 turun langsung ke Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/202
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupat
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan Pemerin
News