Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Perkara Pemalsuan Bon Minyak

Administrator - Jumat, 21 Januari 2022 04:32 WIB
Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Perkara Pemalsuan Bon Minyak

Medan I Sumut24.co Kejati Sumut mengamankan DPO atas nama M (52), terpidana perkara pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang merugikan PT TPS sebesar Rp 7,3 miliar.

Baca Juga:

Terpidana merupakan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar ditangkap dari rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas, Kamis malam (20/1/2022)

Menurut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu dan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan, ” kata Yos.

Disebutkan, terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana.

Hukuman pidana itu, tutur Yos, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.

“Pada Putusan PN Pematangsiantar terpidana divonis 3,5 tahun penjara. Lantas dia mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT memperberat hukumannya, ” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan, akibat perbuatan terpidana, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.

Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru