Minggu, 23 Agustus 2026

SK PBNU No 776 Kepemimpinan Sutan Syahrir Sudah Dibekukan, Tak Pernah Gelar Konfercab

Administrator - Selasa, 23 November 2021 08:04 WIB
SK PBNU No 776 Kepemimpinan Sutan Syahrir Sudah Dibekukan, Tak Pernah Gelar Konfercab

Medan I Sumut24.co Sutan Syahrir Dalimunthe yang mengklaim sebagai Ketua PCNU Medan oleh PWNU Sumut, ternyata sudah dibekukan sesuai Dengan terbitnya Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No : 776/A.II.04.d/10/2021 tentang pengesahan PCNU Kota Medan masa Khidmat 2021-2026. Sehingga jangan asal bunyi makanya PBNU membekukannya, karena diduga tidak pernah melakukan Konfercab dan tidak melibatkan MWC NU sehingga melanggar AD/ART peraturan organisasi NU, tegas Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Medan M Yamin Nasution didampingi Rois Syuriah PCNU Medan KH Ali Syahdana Dalimunthe kepada Wartawan, Selasa (23/11). Menurut Yamin, Sutan Syahrir sebagai ketua PCNU Medan hanya berdasarkan tunjuk-tunjuk saja, karena memang tak ada pemilihan sehingga sangat kita kesalkan dalam hal ini PWNU Sumut tidak adil dan hanya memihak sebelah saja, ucapnya.

Baca Juga:

Apalagi dengan terbitlah kepengurusan baru PCNU Medan pimpinan Burhanuddin SE pada tanggal 29 Oktober 2021. para Kiyai di PBNU sudah banyak mengucapkan selamat kepada Burhanuddin dan kepengurusannya sehingga dalam hal ini PWNU Sumut harus berfikir jernih jangan asal ngomong sehingga membingungkan warga Nahdliyin, ucapnya.

” Bingung kita melihat PWNU Sumut ini tak ada ketegasan harusnya panggil kedua belah pihak atau konfirmasi ke PBNU mana SK yang asli dan SK yang telah dibekukan sehingga tidak tumpang tindih.

Apalagi jelas pada surat itu juga tertulis mencabut SK PBNU Nomor 757/A.II.04.d/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang pengesahan PCNU Kota Medan masa Khidmat 2021-2026 dan membubarkan kepengurusan pimpinan Sutan Syahrir Dalimunthe. Dan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

” Harusnya dalam menjelang muktamar NU di Lampung warga Nahdliyin bersatu bukan terpecah belah. Sepertinya mereka itu sudah kalut gundah gulana karena mungkin sudah memihak salah satu calon PBNU sehingga jelas bahwa niatnya bukan membesarkan NU malah membuat NU tidak punya nilai tawar, tegasnya.

Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama No : 776/A.II.04.d/10/2021 tersebut ditandatangani dan stempel basah oleh Rois Aam KH Miftahul Akhyar, Khatib Aam KH Yahya Cholil Staquf serta Ketua PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siraj dan Sekjend PBNU Dr KH H A Helmi Faizhal Zaini. Sehingga PCNU Kota Medan yang sah adalah Burhanuddin, sebaiknya Irham jami’a Hasibuan dan Zulkarnain SE.MSc yang paham AD/ART dan PO NU mengerti bahasa tulisan di SK no 776 tersebut dan bukan hak mereka menyatakan SK tersebut palsu,yang berhak itu PBNU.pernyataan tersebut juga dengan surat tertulis,kami tidak ada mengatakan SK Sutan Syahril palsu,tapi dengan keluarnya SK 776 atas nama Burhanuddin SE otomatis SK no 756 dibubarkan.tambahan dari Ibnu hajar wakil ketua.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru