Minggu, 23 Agustus 2026

KPK Sidang Perdana,  Yusmada Didakwa Suap Walikota Tanjungbalai

Administrator - Senin, 15 November 2021 15:37 WIB
KPK Sidang Perdana,  Yusmada Didakwa Suap Walikota Tanjungbalai

Medan I Sumut24.co Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (53), didakwa dalam perkara pemberian uang suap sebesar Rp 100 juta kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial untuk mendapat jabatan Sekda.

Baca Juga:

Dakwaan suap itu disampaikan Tim Penuntut Umum KPK Siswhandono dalam persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11/2021).

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Eliwarti, Penuntut umum menyebutkan, terdakwa memberi uang suap sRp 100 juta kepada M.Syahrial, selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 untuk mendapat jabatan Sekda Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Awalnya, terjadi kekosongan jabatan Sekda Tanjungbalai. Untuk mengisi kekosongan, M. Syahrial membentuk Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai.

Seleksi tersebut diikuti 8 peserta. Para peserta mengikuti seleksi uji kompetensi dan seleksi wawancara dan Uji Penulisan Makalah di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, panitia mengeluarkan nota penetapan tiga besar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, yakni terdakwa Yusmada  ( Kadis Perkim), Ahmad Solihin NST dan Nefri Siregar.

Kemudian, 26 Agustus 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyerahkan kepada M. Syahrial untuk memilih 1 dari 3 nama calon yang terpilih untuk ditetapkan sebagai Sekda dengan terlebih dahulu mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian  5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, dan memerintahkan Sajali Lubis untuk menemui terdakwa dan menyatakan untuk menyiapkan uang Rp 500 juta.

Lantas, Sajali Lubis alias Jali menemui terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai untuk menyampaikan pengangkatannya sebagai Sekda, dan diminta untuk menyiapkan uang Rp 500 juta. Namun terdakwa hanya sanggup  Rp200 juta , dan terlebih dahulu diserahkan Rp100 juta.

Tanggal 6 September 2019,  terdakwa menghubungi Sajali Lubis untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Saat  bertemu, terdakwa menyerahkan  bungkusan plastik hitam berisikan uang  Rp100 juta untuk diserahkan kepada M Syahrial.

Selanjutnya  Syahrial  mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada M. Ichsan Prawira selaku ajudan yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, Sajali menyerahkan kepada M. Ichsan Prawira bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp100 juta .

Selanjutnya Ichsan Prawira atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama M. Syahrial.

Lebih lanjut, 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku walikota.

Terkait perkara ini, terdakwa diancam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru