Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
P Sidimpuan I Sumut24.co Diterbitkan sejak 2019 lalu, Perwal Nomor 51 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika kemarin, Perda ini disosialisasikan ke puluhan pengusaha warnet di aula MAN II Kota Padangsidimpuan, Rabu (27/10).
Baca Juga:
Kepala Diskominfo Kota Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution S.Sos pada laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi untuk para pengusaha warnet ini merupakan pengenalan perwal tersebut kepada para pengusat agar keberadaan warnet dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap para masyarakat yang menggunakan jasa warnet.
“Perwal ini mengatur beberapa hal, misalnya kenyamanan tempat, penggunaan software dan juga aplikasi yang digunakan untuk pemblokiran situ – situs dewasa”, ujarnya.
Selain itu dia mengajak kepada pengusaha untuk mematuhi semua peraturan, sehingga tidak dikenakan sanksi seperti yang tertera pada perwal No 51 tahun 2019 Bab VII pasal 11, 12, 13 dan 14, tambahnya.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH pada sambutannya menyampaikan sosialisasi ini sebernarnya tidak rumit, Pemerintah tidak melarang tetapi pengusaha akan tetapi Pemko Padangsidimpuan mengatur agar kehadiran warnet ini memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat.
“Banyak penyalahgunaan warnet, karenanya semua hal tersebut kita atur,†ungkap Walikota.
Kami berharap dengan diterbitkannya Perwal No 51 Tahun 2019 dapat menjaga generasi muda di Kota Padangsidimpuan dari konten, situs maupun hal – hal yang negatif, tambah Walikota.
“Tak bisa dipungkiri bahwa Warnet juga memiliki peran membuat masyarakat melek internet, untuk itu harus ada pengawasan dari semua pihak agar memastikan penggunaan warnet ini untuk hal yang positif,†tutupnya.
Jika nantinya ada yang melanggar, pihak Pemko Padangsidimpuan akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun jika masih membandel, maka sikap tegas akan diberikan.
“Sanksi terberat adalah penutupan warnet dan penarikan ijin usaha,†tegas Wako Irsan.
Usai dilaksanakannya pembukaan sosialisasi Perwal No 51 Tahun 2019 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, menjelaskan sebagai penegak perda keputusan kepala daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setelah adanya perda dan sosialisasi ini, Satpol PP tentunya akan menindak tegas pengusaha yang membandel.
Sementara itu Kabid Sarana & Prasarana Komunikasi Ira Kartika Pulungan SE menambahkan bahwa penegakan aturan tersebut untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak, mencegah terjadinya kejahatan seksual, cyber crime dan lain – lain.
Tampak hadir Kadis Perizinan Ruslan Abdul Gani, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alfina, Mewakili Kadis Perindagred
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News