Senin, 24 Agustus 2026

Dipimpin Kapolres Tanjung Balai, Ewin BD Narkoba Berikut BB Shabu 1.172,8 Gram Turut Diamankan

Administrator - Minggu, 10 Oktober 2021 05:00 WIB
Dipimpin Kapolres Tanjung Balai, Ewin BD Narkoba Berikut BB Shabu 1.172,8 Gram Turut Diamankan
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki diduga Bandar Narkotika jenis shabu. Adapun laki laki dimaksud bernama, Alwinsyah alias Ewin (39) warga Jln. Alpokat Lk III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Ewin yang keseharian sebagai buruh nelayan ini ditangkap pada hari Kamis (7/10/2021) malam pukul 19.00 Wib. Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu dari 2 (dua) lokasi berbeda. Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK menjelaskan, adapun dua lokasi dimaksud masing masing dari Dusun 2 Desa Sei Serindan Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan dan dari Jln. Alpokat Lk III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Lanjut AKBP Triyadi, dari TKP pertama petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41,05 (empat puluh satu koma nol lima) gram. 1 Unit Sepeda Motor merk Vario warna merah. 1 Unit HP merk Nokia warna hitam. Kemudian dari TKP kedua diamankan 1 bungkus kemasan merk guanyinwang diduga berisi 944,80 (sembilan ratus empat puluh empat koma delapan puluh). 1 bungkus kertas warna coklat berisi 3 bungkus dengan berat 180,05 (seratus delapan puluh koma nol lima). 1 bungkus plastik transfaran berisi berat kotor 6,90 ( enam koma sembilan puluh) dan 1 unit timbangan digital. “Jumlah barang bukti diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan yang diamankan dengan berat kotor sebanyak 1.172,8 (seribu  seratus tujuh puluh dua koma delapan) gram,” ungkap orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini. Dibeberkan Kapolres, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika di dalam rumah Dusun 2 Desa Sei Serindan Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan. Kemudian sambung Kapolres, Kaurbinops, Unit I dan II Sat Resnarkoba bergerak menuju ke TKP dan menyamar sebagai pembeli. Sesampainya di TKP ke 1, benar melihat seorang laki laki yang dicurigai ada membawa barang Narkotika kemudian tim melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan meminta laki laki tersebut untuk mengeluarkan isi kantong celana dan benar di dalam kantong celana sebelah kiri terdapat barang diduga Narkotika jenis shabu dengan bingkisan plastik klip transparan dalam bungkusan plastik warna hitam dengan berat kotor  40,05 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi ke rumah laki laki tersebut di Jl. Alpokat Lk III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan menemukan barang diduga Narkotika jenis shabu didalam kamar laki laki tersebut dengan berat kotor 1.131,75 gram dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan III Kel. Pantai Johor narang bukti tersebut disita darinya. Setelah dipertanyakan kepada pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Kemudian pelaku diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang Narkotila dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru