Senin, 24 Agustus 2026

Kapoldasu Respon Penanganan  Kasus Saling Lapor di Polsek Percut Seituan

Administrator - Sabtu, 09 Oktober 2021 17:28 WIB
Kapoldasu Respon Penanganan  Kasus Saling Lapor di Polsek Percut Seituan
MEDAN | SUMUT24.co Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat Penanganan perkara, Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu. Hal itu disampaikannya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles dihalaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10) Malam. “Guna meredam Polemik yang terjadi ditengah masyarkat, penanganan perkara tersebut maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk Tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh Pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan,” ujar Kombes Pol. Hadi. Lanjut Kabid Humas, Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri. “Untuk kasus tersebut Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea,” ungkapnya.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru