Senin, 24 Agustus 2026

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Anak Durhaka Ancam Bunuh Ibu Kandung

Administrator - Sabtu, 09 Oktober 2021 13:17 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Anak Durhaka Ancam Bunuh Ibu Kandung
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Jumat (8/10/2021) pukul 11.00 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Polda Sumut mengamankan seorang laki laki terduga pelaku pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri bernama, Tionggar Butar Butar (68) waraga, Jln. FL.Tobing GG. Juhar Lk.II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Adapun laki laki dimaksud bernama, Hendra Pakpahan (36) anak dari korban sendiri yang melakukan pengancaman dan pengerusakan rumah dan prabot rumah tangga dengan melanggar Pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana sesuai Laporan Polisi No : LP / B / 272 / X / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 04 Oktober 2021. Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan mengatakan, peristiwa bermula pada hari, Kamis tanggal 30 September 2021 s/d hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 di Jln. FL.Tobing GG. Juhar lk.II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bahwa pelaku mengancam korban (ibu kandung pelaku) dengan mengatakan akan membunuh korban dengan menggunakan sebatang kayu yang telah di persiapkan oleh Tersangka. Selanjutnya tersangka (Hendra) setelah melakukan pengancaman terhadap korban tersangka juga selalu melakukan pengerusakan terhadap rumah serta perabotan rumah milik dari korban dengan cara merusak kaca jendela nako, memecahkan 1 (satu) unit televisi dan alat perabotan lainnya milik dari korban dengan menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkan oleh tersangka. Hal tersebut dilakukan oleh Tersangka dikarenakan Tersangka merasa Kesal terhadap korban karena korban menuduh Tersangka telah mengambil uang milik korban. “Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 4.000.000,- (Empat  juta Rupiah). dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 04 Oktober 2021,” ujar AKBP Triyadi. Nerdasarkan laporan tersebut ungkap Kapolres, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka berada di Jln. Gaharu Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepat nya di depan kantor Dinas Kebersihan Kota Tanjung Balai. Kemudian team opsnal  berangkat ke TKP dan mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, beber dijelaskan AKBP Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru