Minggu, 23 Agustus 2026

Kerugian Rp 100 Miliar, Kejatisu Tetapkan Mantan Dirut PT. PSU Sebagai Tersangka

Administrator - Rabu, 29 September 2021 13:21 WIB
Kerugian Rp 100 Miliar, Kejatisu Tetapkan Mantan Dirut PT. PSU Sebagai Tersangka

MEDAN I Sumut24.co Mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Simatera Utara (Dirut PT. PSU), berinisial Ir. HC ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Baca Juga:

Informasi diperoleh, selain Ir. HC, Kejati Sumut juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni MSH, mantan Manajer Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari, dan DS mantan Manajer Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang Koje.

Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2007 hingga tahun 2019, dengan nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp56 miliar. Namun Tim penyidik dilokasi lahan milik PT. Perkebunan Sumut yang disita

Sebelumnya, pada akhir Juni 2021 lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektar lahan PT. PSU yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Lahan ini merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi, yang dapat dikelola oleh PT. PSU dan termasuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019.

Para tersangka dugaan kasus korupsi di PT PSU yaitu Ir HC adalah mantan Direktur Utama PT PSU. Sedangkan MSH pernah menjabat sebagai Manajer Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari. Terakhir DS pernah menjabat sebagai Manajer Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang Koje. Kasipenkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan membenarkan status para tersangka. “Iya benar sudah tersangka dengan inisial HC, MSH dan DS,” kata Yos saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Lantas kenapa para tersangka belum ditahan? Yos Tarigan bilang bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan secara intens, dengan memanggil para saksi lain.

Sebab kata Yos menambahkan, kerugian pada kasus korupsi ini bisa mencapai Rp100 miliar.

“Benar memang ada tindak pidana korupsi di PT PSU atas nama tersangka inisial HC, MSH dan DS. Setelah dihitung ahli kita temukan kerugian hingga Rp100 miliar dan Rp56 miliar bagian dari kerugian tersebut. Saat ini penyidik masih memanggil saksi-saksi lain, dan nanti akan memanggil para tersangka. Nah setelah itulah nanti baru kita menentukan sikap. Yang jelas surat resmi penetapan tersangka sudah disampaikan kepada para tersangka,” terang Yos Gernold.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru