Minggu, 23 Agustus 2026

Korupsi Anggaran, Bendahara BNNP Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara

Administrator - Kamis, 09 September 2021 08:29 WIB
Korupsi Anggaran, Bendahara BNNP Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara

Medan I Sumut24.co Syarifa (42) ASN, selaku bendahara pengeluaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Anggara belanja BNN Sumatera Utara TA 2017.

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam persidangan virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/9/2021).

Selain dihukum 4 tahun penjara, terdakwa Syarifa juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan dikenai Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 756.530.060, subsider 1 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa, sesuai dakwaan kedua, melanggar Pasal 8 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Mustafa Kamal yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 756.530.060, apabila tidak dibayar diganti (subsider ) dengan 2 tahun penjara.

Peristiwanya, April 2017 sampai Desember 2017 bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Sumatera Utara jalan Wiliam Iskandar pasar V Barat  I No. 1 A Kelurahan Medan Estate Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang.

Disebutkan, Anggaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara TA 2017 yang tercatat dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Rp 17.700.782.000.

Anggaran itu dialokasikan untuk beberapa kegiatan antara lain, Belanja Pegawai (Gaji) sebesar Rp 7.699.904.000,- Belanja Barang sebesar Rp 10.000.878.000,-

Belanja barang meliputi, Bidang Umum sebesar Rp. 1.844.958.000, Bidang Pemberantasan sebesar Rp. 3.970.188.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 1.171.823.000, Bidang Rehabilitasi sebesar Rp. 3.013.909.000.

Menurut JPU, sebagian anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa. Setidaknya berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 756.530.060. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru