Senin, 24 Agustus 2026

Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Shabu Dikendalikan dari Lapas Langkat, Dapot Panjaitan Bandar Shabu Tanjung Balai Ditangkap

Administrator - Kamis, 02 September 2021 14:45 WIB
Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Shabu Dikendalikan dari Lapas Langkat, Dapot Panjaitan Bandar Shabu Tanjung Balai Ditangkap

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 Pukul 14.30 Wib di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah mengamankan seorang Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu Sabu.

 

Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK membenarkan Pengungkapan Kasus Tersebut. Keterangan Kapolres Tanjung Balai kepada Awak Media, bahwa Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu yang diamankan adalah bernama Dapot Panjaitan alias Dapot (39) warga Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

 

Tersangka diamankan di TKP didalam rumah di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Seitualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari kamis tanggal 2 September 2021 Pukul 14.30 Wib.

 

“Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka Dapot Panjaitan adalah berupa : 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 (enam belas koma nol sembilan) Gram, 4 (empat) bal plastik klip transfaran, 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga shabu, Uang Tunai Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah),” ucap Kapolres Tanjung Balai.

 

Dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, engungkapan kasus tersebut Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menerangkan bahwa di dalam rumah di Jln mesjid keramat kuba, Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki bernama Dapot.

 

Kemudian lanjut AKBP Triyadi, dengan ciri ciri yg telah diketahui. Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Sat Resnarkoba Ipda Hendra Karo Karo dan Kanit idik II Ipda N. Tamba serta personil bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap sebuah rumah dimana tersangka sedang berada dalam kamar sedang memasukan diduga Narkotika Jenis shabu kedalam kaleng roti merk Hatari.

 

Selanjutnya terhadap tersangka Dapot Panjaitan dilakukan penangkapan dan disaksikan Kepling Lingk IV Sei Tualang Raso.

 

“Dari tersangka Dapot Panjaitan, Tim menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus diduga Berisi Narkotika Jenis shabu shabu dengan berat kotor 16,09 gram (enambelas koma nol srmbilan) gram.

 

Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan introgasi dan oleh tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang disita oleh Tim tersebut adalah benar miliknya yang didapatkannya dari seseorang yang dikendalikan dari Lapas Langkat.

 

Terhadap Tersangka Dapot Panjaitan sekarang ini sudah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani Proses sesuai Hukum yang berlaku dan terhadap tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Ucap Kapolres Mengakhiri.(W02).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru