Minggu, 23 Agustus 2026

KPK: Sertifikasi Aset Upaya Cegah Korupsi , Jangan Sampai Timbulkan Korupsi Baru

Administrator - Kamis, 02 September 2021 12:54 WIB
KPK: Sertifikasi Aset Upaya Cegah Korupsi , Jangan Sampai Timbulkan Korupsi Baru

Jakarta I Sumut24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa proses sertifikasi aset merupakan upaya pencegahan korupsi, sehingga jangan sampai menimbulkan korupsi baru.

Baca Juga:

Hal ini diutarakan saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) progress sertifikasi aset tanah PT PLN di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Kanwil ATR/BPN Sumut secara daring, Kamis (2/9/2021).

“Sertifikasi aset tanah PLN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, jangan sampai pada prosesnya timbul korupsi seperti pemberian atau suap. Siapapun kalau ada oknum yang mencoba, silahkan segera menginformasikan kepada kami. Kita tekan terus praktiknya,” tegas Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua.

Menurut laporan GM UIPSBU Octavianus Padudung, realisasi sertifikasi aset PT PLN tahun 2020 se-Sumut sebanyak 1.949 persil. Sedangkan realisasi tahun 2021 sampai dengan Agustus sebanyak 1.498 persil. Dari total 6.375 persil, masih terdapat 77 persen persil lagi yang belum bersertifikat.

Octavianus juga memaparkan permasalahan umum yang kerap muncul dalam proses sertifikasi di antaranya pemecahan sertifikat SHM dengan pemilik sebelumnya, berkas pembebasan lahan tidak lengkap, berkas pembebasan lahan hilang, patok batas lahan tidak ada/hilang/rusak, fisik lahan dikuasai masyarakat, fisik lahan menjadi fasilitas umum.

“Selain itu, yang juga menjadi kendala yaitu lahan milik HGU PTPN dan perusahaan swasta di mana sertifikat HGU tersebut diagunkan di bank,” ujar Octavianus.

Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan M. Ikbal Nur menyampaikan PLN berkomitmen mengamankan, memelihara serta mendayagunakan aset properti milik negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik di seluruh Indonesia.

“PLN juga menghadapi permasalahan yang tidak mungkin dihadapi sendiri karena pertumbuhan aset tanah PLN setiap tahun akan bertambah banyak. Pada akhir 2020 tercatat PLN memiliki lebih dari 100 ribu persil bidang tanah yang harus disertifikasi. Sampai saat ini baru selesai 46 persen artinya masih ada 55 ribu persil lagi yang harus disertifikasi dengan target selesai tahun 2023,” ujar Ikbal.

Ikbal juga mengatakan bahwa bila proses sertifikasi dilakukan dengan cara-cara konvensional, akan sangat lambat menyelesaikan. Untuk itu, sambungnya, PLN berkoordinasi dan sinergi antar lembaga melalui pendampingan dari KPK serta dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN beserta seluruh jajaran. Semoga dengan upaya tersebut, harap Ikbal, mempercepat penertiban dan penyelamatan aset yang secara keseluruhan bernilai hampir Rp5 Triliun.

Sedangkan, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut Dadang Suhendi menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan ATR/BPN. Manurutnya, berkat kegigihan dan keseriusan mereka, khususnya tim pengukur, mampu menemukan titik objek data fisik yang menjadi fase utama dalam proses sertifikasi.

Belum lagi, sambungnya, dengan banyaknya permintaan sertifikasi dari bermacam program baik dari BUMN lain maupun dari pemerintah pusat, seperti PTSL, redistribusi, reforma agraria, dan pelayanan rutin lainnya.

“Padahal akses dan kondisi lokasi berisiko tinggi, dekat jurang, di gunung, hutan, dan sebagainya. Jangan patah semangat. Itu tugas mulia bagi kita karena ikut menyelamatkan aset negara. Satu saja terlambat, bisa kemana-mana suaranya. Sementara tenaga kerja kita semakin hari semakin berkurang, bekerja dari rumah, sakit, pensiun. Semoga hasilnya menjadi kepuasan bersama,” ujar Dadang.

Dadang juga membagikan tipsnya, yaitu Jurus “JITU” yaitu jujur, ikhlas, tuntas. Menurutnya, sangat penting untuk bekerja dengan prinsip “JITU” tersebut mengingat berbagai persoalan yang dihadapi.

Ia pun menyebutkan beberapa kendala yang kerap dihadapi, antara lain dokumen yang tidak lengkap karena perolehan aset yang sudah terlalu lama, ataupun sengketa dengan masyarakat.

Dalam proses sertifikasi, tegas Dadang, yang terpenting adalah penguasaan fisiknya. Karena sebagus apapun dokumen yang dimiliki, sebutnya, ketika fisiknya tidak dikuasai atau dibiarkan, maka kemungkinan besar akan ada penguasaan pihak lain. Solusinya, lanjutnya, agar dibuatkan pernyataan kepemilikan dari PLN dan penyataan dari dua orang saksi.

Di akhir rakor, KPK meminta Kantor Pertanahan agar merumuskan dan memberikan solusi terkait kendala-kendala sertifikasi tanah PLN.

Hal tersebut akan menjadi pedoman bagi Kantor Pertanahan untuk penyelesaian permasalahan di lapangan. KPK akan membantu mendorong sertifikasi aset PLN dengan berkoordinasi bersama Kanwil BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN dan pemda.

“Masalah yang terjadi adalah pengulangan dari tahun lalu, sehingga daftar inventarisasi masalah akan segera diteruskan ke BPN untuk dikeluarkan arahan serta solusi “JITU” yang efektif,” tutup Maruli. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru