Minggu, 23 Agustus 2026

Nanda Terduga Kasus Penganiayaan Sempat DPO Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Jumat, 27 Agustus 2021 13:25 WIB
Nanda Terduga Kasus Penganiayaan Sempat DPO Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi pada hari, Kamis (13/5/2021) lalu sekira pkl.00.45 di Jln. Asahan Kel. Indra Sakti, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di halaman Vihara Thio Hai Bio. Pria terduga pelaku kasus penganiayaan dengan identitas lengkap bernama, Nanda Haris alias Nanda (20) warg Jln. Pematang Pasir, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini ditangkap pada hari, Jumat (27/8/2021) pagi dini hari pukul 00.30 Wib ditempat persembunyiannya berada di sebuah rumah di Jln. Sipori Pori Lk. IV, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Informasi dihimpun wartawan dari Polres Tanjung Balai, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari K.U.H. Pidana sesuai LP / 149 / V / 2021 / SPKT.SATRESKRIM / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 13 Mei 2021. Atas peristiwa itu, korban bernama, Hendra Limansyah alias Hendra (26) penduduk Gg. Gambir Lingk. V Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) pada bagian pantat, pinggang dan luka sayat pada tangan. Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK SH kepada wartawan menguraikan dari penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam, putih, hijau tanpa nomor polisi. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana,” ujar AKBP Triyadi sembari menjelaskan, sebelum tersangka ditangkap kasusnya masih Lidik yang dilaporkan oleh, Leli Margolang (Orang Tua korban) yang merasa keberatan ke Polres Tanjung Balai untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Masih orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi dan hasil pemeriksaan terhadap Tsk an.Arif Hidayat Panjaitan (telah tertangkap pada tanggal 13 mei 2021 dan saat ini dalam proses sidik). Selanjutnya Team Opsnal  Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin oleh Ka Team Opsnal Iptu Eko Ady R, SH, MH bersama anggota melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama, Hendra Limansyah Alias Hendra. Mendapat informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pkl.00.30 Wib Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengetahui keberadaan tersangka (Nanda Haris alias Nanda) berada di sebuah rumah tempat persembunyianya beralamat di Jln. Sipori Pori Lk.IV  Kel.bKapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan sekira pkl 00:30 Wib, tersangka (Nanda Haris alias Nanda) berhasil ditangkap  dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan,” ungkap diterangkan Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru