Minggu, 23 Agustus 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Nyak Angkot Jualan Shabu di Rumahnya

Administrator - Rabu, 25 Agustus 2021 08:24 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Nyak Angkot Jualan Shabu di Rumahnya
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Nekat menjual narkoba jenis shabu shabu dirumahnya, Sangkot Simamora alias Nyak Angkot (48) diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut, Selasa 24 Agustus 2021, sekitar pukul 14.30 wib. Nyak Angkot warga Jln. DTM. Abdullah Lingk III TB. Kota III Kampung Baru Kota Tanjung Balai diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang di backup Opsnal Sat Redkrim Polres Tanjung Balai berikut 24,17 gram Shabu dan ganja 1,57 gram disita didalam rumahnya. Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 24,17 (dua puluh empat koma tujuh belas) Gram. Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan ganja berat kotor 1,75 gram, 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik, 5 bal plastik klip transfaran kosong, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 buah kotak jam tangan warna hitam. Lalu sambung Kapolres, uang Rp. 421.000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ) dan 1 buah alat hisap /bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga serta 2 (dua) tas dompet warna hitam. Dibeberkan Kapolres, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di Jl.DTM.Abdullah Kampung baru TB. Kota III Kota tanjung balai dalam sebuah rumah yg sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bergelar NYAK ANGKOT dengan ciri ciri yg telah diketahui. “Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Demonstar SH beserta Kanit idik I Sat resnarkoba Ipda Hendra Karo Karo SH dan Kanit idik II Ipda N. Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan  benar melihat laki laki yang sesuai ciri ciri tersebut sedang duduk berada diruang tamu,” ungkap AKBP Triyadi. Kemudian sambjng Kapolres, dengan disaksikan Kepling Lingk III dilakukan penggeledahan ditemukan disebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan yg didalamnya berisikan plastik klip diduga berisikan sabu sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja 1,57gram. kemudian team melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut. Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap TSK, oleh TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yg terdiri 6 bungkus dengan berat kotor 24,17 dan ganja 1,75 gram tersebut adalah benar miliknya. “Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika,” pungkas AKBP Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru