Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho didampingi istri pertamanya, Sutias Handayani, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (1/8).
Gatot Pujo Nugroho hadir mengenakan pakaian Batik. Sementara istri pertanyan Sutias mengenakan kerudung serta batik cokelat duduk di bangku pengunjung paling depan.
“Saya datang bersama dua kakak saya. Kalau anak-anak tidak ikut, lagi ada kegiatan,” kata Sutias di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, kemarin.
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger (PN) Medan, Senin (1/8). Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara Rp 4,034 miliar.
Di hadapan majelis hakim diketuai Djaniko MH Girsang dengan hakim anggota Berlian Napitupulu dan Merry Purba, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejari Medan menyatakan Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.
Tim JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Gatot sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Rehulina Purba, salah seorang JPU.
Menurut JPU, tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara dengan menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Namun, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,8 miliar.
Selain itu, JPU juga mendakwa Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 1,14 miliar. Gatot pun dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.
Seusai persidangan, Gatot melalui penasihat hukum Bakhtiar dari kantor pengacara Hasni Associates kepada wartawan menyatakan pihaknya masih mempelajari dakwaan dari penuntut umum karena baru menerimanya pekan lalu apakah nantinya menyampaikan eksepsi atau tidak dalam kasus tersebut.
Sementara saat ditanyakan tentang dakwaan jaksa, Gatot sama sekali tidak memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa sembari tersenyum meninggalkan wartawan yang menunggunya untuk konfirmasi.
Sebelumnya Gatot dikabarkan akan meminta penasihat hukum prodeo untuk mendampinginya dalam persidangan.
Akan tetapi langsung dibantah, karena menurut Baktiar menyatakan dalam sidang ini Gatot didampingi 6 orang penasihat hukum, dan jauh sebelum persidangan berlangsung, di mana tim penasehat hukum prodeo hanya untuk menambah tim saja.
Seperti diketahui, Gatot tidak hanya tersandung kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.
Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut. (R04)
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News