Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Medan I Sumut24.co Mantan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tingg Drs.H.Pardamean Siregar, M.AP,(58) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,  karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).
Menurut majelis hakim, terdakwa selaku Pengguna Anggara (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer melakukan korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan Efni Efridah, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi dan Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Disebutkan pula, terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.361.149.410.
Dalam putusan majelis hakim tidak disinggung tentang uang pengganti kerugian negara, sebab telah dibayar terdakwa saat perkara ini dalam penyidikan, sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU dari Kejari Tebing Tinggi yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Efni Efridah, Kebid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Tebingtinggi, Senin (2/8/2021).
Terdakwa Efni Efridah juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 696.149.410, subsider 4 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 diganjar pidana 4,5 taun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (zul)
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News