Minggu, 23 Agustus 2026

DPO Pelaku Jambret Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKBP Triyadi : Ditangkap Atas Informasi Masyarakat

Administrator - Rabu, 28 Juli 2021 15:00 WIB
DPO Pelaku Jambret Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKBP Triyadi : Ditangkap Atas Informasi Masyarakat

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satreskrim Polres Tanjung Balai membekuk seorang tersangka pelaku jambret Handphone yang DPO berinisial KF (37) Tahun.

Pelaku (KF) dibekuk petugas Satreskrim Polres Tanjung Balai dari kediamannya di Jalan Sipori-pori, Gang Orion, Tanjungbalai, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 12.35 WIB.

Pelaku yang telah menjadi DPO selama sebulan lebih ini diringkus polisi tanpa perlawanan. Turut diamankan 1 potong baju kemeja lengan pendek merek Hurley warna merah sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku pencurian diringkus berdasarkan laporan Siti Rahmadani (18), warga Dusun V Desa Sei Jawi-Jawi KecamatanSei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Di mana pada Sabtu (19/6/2021) pukul 12.00 WIB di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian (jambret) terhadap 1 unit HP merk VIVO Y12S warna Glacier Blue milik korban yang dilakukan pelaku SR bersama dengan KF (dalam penyelidikan) pada saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya bernama Fitri Ana.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.800.000,- sesuai dengan LP : B / 183 / VI / 2021 / SPKT RES T.BALAI / POLDASU tanggal 19 Juni 2021.

Berdasarkan laporan dan Daftar pencarian orang (DPO) itu, personel Team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Z. E Nasution mendapat informasi bahwa pelaku (DPO ) KF sedang berada di Jalan Sipori-pori Gang Otton tepatnya didalam rumahnya.

Kemudian sekitar pukul 12:15 WIB, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dimaksud dan tim langsung meringkus pelaku KF tanpa perlawanan. Setelah pelaku diringkus, langsung membawanya ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku (DPO) KF itu adalah teman dari pelaku SR alias Madon yang sebelumnya sudah tertangkap dan di tahan di Polres Tanjungbalai masalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,” terang AKBP Triyadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru