Minggu, 23 Agustus 2026

Terkait Dana BOS, Penyidik Tipikor Tahan Mantan Kepsek SMAN 8 Medan

Administrator - Senin, 19 Juli 2021 16:16 WIB
Terkait Dana BOS, Penyidik Tipikor Tahan Mantan Kepsek SMAN 8 Medan

Medan, SUMUT24.CO Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap  tersangka JRP ( 53), mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS TA 2017 dan 2018.

Baca Juga:

Tersangka JRP menjalani pemeriksaan, Senin (19/7/2021), sejak pukul 09.30 WIB, didampingi penasehat hukumnya, demikian dikutip dari pers relis Kejari Medan.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, JRP dipanggil secara patut dalam rangka menjalani pemeriksaan selaku tersangka.

Disebutkan, diduga JRP melakukan realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun tanpa pertanggungjawaban

” Modus penyelewengan dana BOS yang dilakukan JRP, dengan merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tanpa pertanggungjawaban yang sah, ” sebut Kajari Medan.

Ditambahkan, setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan terhadap tersangka JRP selama 20 hari, sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan Labuhan Deli.

” Usai pemeriksaan, JRP langsung ditahan di Rutan Labuhan Deli, dalam rangka penyidikan,” pungkasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru