Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan telah dimulai sejak 12 Juli 2021 sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Walikota Medan.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Polsek Patumbak tidak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti kepada wartawan mengatakan, Kegiatan sosialisasi serta menyampaikan imbauan dilaksanakan dalam dua sesi pagi dan sore.
Lokasi sasaran kami untuk sementara ini adalah pasar tradisional, pusat perbelanjaan, warung makan, restoran dan kafe serta tempat lain yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya masyarakat,†Ungkap, Neneng, Rabu (14/07/21)
.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini turut dihadiri, Camat Medan Amplas, Danramil O8 / MJ beserta personel, Kanit Intel AKP Lumbanbatu, Kanit Binmas Iptu Panjaitan, Kanit Provost Ipda Alwan, Personel Polsek Patumbak, Personel Brimob, Personel Samapta, Sat Binmas Polrestabes Medan, Kepling se Kecamatan Medan Amplas dan Personel Satpol PP Kota Medan.
“Kita berikan imbauan di beberapa lokasi di Wilkum Polsek Patumbak, Diantaranya, Kelurahan Harjosari 1 dan 2, Kelurahan Amplas, Kelurahan Sitirejo 1 dan 3, Kelurahan Timbang Deli, Kelurahan Bangun Mulia. Sedangkan untuk penyekatan jalan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja pintu masuk Kota Medan, depan Perumahan Rivera,” ujar Neneng.
Neneng mengungkapkan, dalam sosialisasi itu, sebanyak 40 orang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diberikan teguran serta tindakan push up.
“Sanksi ini sebagai efek jera bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Tetapi kita juga membagi-bagikan masker gratis bagi masyarakat yang tidak menggunakannya di areal penyekatan,” imbuhnya.
Dalam hal ini, tambah Neneng, pihaknya bersama tiga pilar juga menerapkan jam operasional kafe dan restauran serta usaha makanan lainnya.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini di bagi per Kelurahan dan dilakukan pengimbauan kepada para pemilik usaha makanan dan minuman, tentang batas waktu tutup usahanya, yakni pukul 20.00 WIB.
Selain itu, juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha, agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun di depan pintu masuk.
“Ini dilaksanakan secara serentak di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Amplas,” ujar Neneng.
Neneng juga mengingatkan kepada pemilik usaha, apabila ada pelanggan yang akan makan dan minum diwajibkan untuk membeli dengan cara dibungkus (take away) serta tidak makan di tempat, agar tidak terjadinya kerumunan guna menghindari penyebaran Covid-19.
“Petugas juga mengimbau kepada para pengunjung agar selalu mematuhi Prokes dengan cara memperhatikan jarak antara pengunjung dan selalu menggunakan masker kemanapun bepergian,” imbaunya.
Orang nomor satu di Polsek Patumbak ini juga menegaskan, apabila imbauan dan teguran yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha, warung makan, warung Kopi, warnet serta swalayan, maka akan dilakukan penyegelan bagi tempat usahanya, karena telah melanggar Prokes dan Program Pemerintah. Tegasnya.(W05)
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News