Minggu, 23 Agustus 2026

Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Terpadu

Administrator - Selasa, 29 Juni 2021 15:07 WIB
Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, PWI Sumut Bentuk Tim Advokasi Terpadu

Binjai, Sumut24.co

Baca Juga:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWi) Sumatera Utara akan membentuk tim advokasi hukum bagi Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai yang sempat mengalami serangkaian aksi teror dan percobaan pembunuhan.

Langkah tersebut dilakukan PWI Sumatera Utara menindaklanjuti Surat Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021 tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum, tertanggal 28 Juni 2021, yang dilayangkan PWI Kota Binjai.

“PWI Sumut akan memindaklanjuti Surat PWI Binjai dengan membentuk Tim Advokasi Terpadu,” kata Ketua PWI Sumatera Utara, H Hermansjah SE, didampingi Sekretaris Edward Tahrir, dan Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi, saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Binjai di Rumah Makan Kampung Ayam, Kota Binjai, Selasa (29/6) siang.

Dikatakannya, tim advokasi hukum terpadu tersebut akan bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap Syahzara Sopian selaku wartawan korban kekerasan, yang dibentuk atas kerjasam PWI Sumatera Utara dengan PWI Kota Binjai.

“Kami sangat mendukung tekad Kapolda Sumut mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan di sejumlah daerah di Sumut. Namun kami tetap pula berharap Kapolda Sumt membuktikan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme, kejahatan narkoba, dan judi di Sumut,” seru Hermansjah.

Secara khusus dia berpesan kepada seluruh wartawan di Sumatera Utara, khususnya yang tergabung dalam wadah organisasi PWI, agar tetap solid dan bersatu melawan pelaku premanisme, tetap utamakan keselamatan jiwa saat menjalankan tugas, serta tidak ragu dalam memberitakan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.

Selain itu, Hermansjah meminta komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemerdekaan pers dan memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, mengingat hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kepada rekan-rekan wartawan, mari kita ganyang siapapun pelaku kekerasan terhadap wartawan dari bumi Indonesia. Jangan mundur dalam memberitakan kebenaran. Sebab salah satu tugas dan tanggungjawab wartawan ialah melawan segala bentuk pelanggaran hukum dan norma sosial,” tandasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru