Sabtu, 20 Juni 2026

Diduga Mantan Kepala Desa Kuta Babo Menyalahgunakan ADD Dan DDS TA 2018

Administrator - Kamis, 17 Juni 2021 03:05 WIB
Diduga Mantan Kepala Desa Kuta Babo Menyalahgunakan ADD Dan DDS TA 2018

Pakpak Barat, Sumut 24.co

Baca Juga:

Anggaran Dana Desa yang semestinya dapat dinikmati oleh Masyarakat Desa dengan tepat sasaran, namun di desa Kuta babo hal tersebut tidak ada dirasakan Masyarakat sebab Mantan Kepala Desa tersebut dalam pengelolaan Dana Desa diduga tidak tepat sasaran.

Contoh kebijakan Mantan Kepala Desa tersebut sangat-sangat dipertanyakan dan harus dipertanggung jawabkan adalah bagaimana Anggaran Dana Desa itu dimasukkan untuk menyewa rumah pribadinya untuk gedung kantor dengan sewa Empat juta limaratus ribu rupiah(Rp 4.500.000) per tahun selama 6 tahun masa jabatannya, sedangkan di desa tersebut ada Balai desa yang semestinya dapat digunakan tapi malah ditempati oleh saudaranya sendiri, dan pengadaan pupuk kandang dengan pagu Duaratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah(Rp 269.300.750) dana gotong royong dengan pagu seratus duapuluh juta tiga puluh ribu rupiah(120.030.000) Pemasangan jembatan besi yang diduga tidak memasang terali Enam puluh juta tiga ratus duapuluh enam ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah(Rp 60.326.946).

Ketika Awak media konfirmasi dengan salah seorang Masyarakat berinisial HM beliau menuturkan “Saya merasa heran dan bertanya tanya dalam hati kenapa bisa menyewa rumahnya sendiri untuk kantor sedangkan balai Desa malah dikasi ditempati saudaranya sendiri,itukan aset desa yang seharusnya bisa digunakan untuk kantor desa.”

Terkait pengadaan pupuk kandang kami sebagai penerima seharusnya menandatangani bukti penerimaan pupuk kandang tersebut akan tetapi kami tidak ada menandatangani sebagai penerima lebih lanjut bapak konfirmasi saja Lembaga Lidik Kasus sebab denar- dengar Lembaga Lidik Kasus sudah pernah melaporkan hal tersebut ke Polda ungkapnya.

Dilain tempat Awak media konfirmasi via telepon dengan salah seorang anggota Lembaga Lidik Kasus berinisial DP beliau menuturkan bahwa sanya benar Lembaga Lidik Kasus sudah pernah melaporkan Mantan Kepala Desa tersebut ke Polda Sumut tapi berkasnya dilimpahkan ke Polres Pakpkj Bharat

Dan Polres Pakpak Bharat telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan atau Pengaduan kepada Ketua Umum Lembaga Lidik Kasus,Mantan Kepala Desa Kuta babo (LP) menyetorkan kerugian desa yaitu ATK kantor sebesar Satu juta empat ratus tigapuluh lima ribu rupiah(Rp 1.435.009) dan menyetorkan dana Silpa sebesar Sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah(Rp 19.987.335) ke Insfektorat Kab. Pakpak Bharat,berarti ATK dan dana Silpa yang di TGR kan bagaimana dengan pengadaan Pupuk kandang,sewa gedung,Biaya kegiatan gotong royong, pengadaan jembatan besi, pengadaan air minum, dan pembuatan sertifikat tanah ungkapnya.

Kami Media Sumut 24.co meminta kepada jajaran penegak hukum agar Mantan Kepala Desa Kuta Babo diperiksa kembali. (BM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura
Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
Percepat Pembangunan Jalan, Wakil Bupati Asahan Koordinasi Langsung ke BBPJN Sumut
Pererat Sinergi TNI-Polri, Dandim 0208 Asahan Hadiri Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke 80
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru