Senin, 24 Agustus 2026

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Sipil, KPK Bekali Antikorupsi Komunitas Muda

Administrator - Selasa, 08 Juni 2021 12:53 WIB
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Sipil, KPK Bekali Antikorupsi Komunitas Muda

Medan I Sumut24.CO

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran serta komunitas muda untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam seminar yang diselenggarakan secara daring dan luring diikuti sekitar 400 orang baik pengajar, mahasiswa dan masyarakat, bertempat di Kampus Institut Teknologi & Bisnis (IT&B), Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/6/2021).

“Tidak lama lagi, paling tidak 10 tahun dari sekarang, rekan-rekan mahasiswa semua yang akan menggantikan kami-kami dalam menjaga dan memimpin negara. Tantangan ke depan kita juga akan mengalami bonus demografi diperkirakan 2030-2035 di mana 52 persen adalah usia produktif. Untuk itu, KPK berkepentingan untuk hadir memberikan pembekalan dan pemahaman apa itu korupsi dan upaya pencegahannya,” ujar Kumbul.

Kumbul menambahkan bahwa korupsi tidak mungkin diberantas dengan hanya mengedepankan penegakkan hukum, tetapi juga melalui upaya-upaya pencegahan, pendidikan dan peran serta dari seluruh masyarakat.

Dalam sesi bimbingan teknis (bimtek) peran serta masyarakat, Ketua Satuan Tugas Masyarakat Sipil Ariz Dedy Arham menyampaikan data pengaduan masyarakat yang KPK terima melalui Direktorat Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Ariz mengatakan bahwa ada selisih yang signifikan antara besaran laporan yang diterima dengan laporan terindikasi tindak pidana korupsi atau TPK yang menjadi bahan telaah lebih lanjut.

Hal ini, katanya, menunjukkan kualitas pengaduan masyarakat yang disampaikan belum sesuai harapan.

“Sekurang-kurangnya terdapat 59 persen laporan masyarakat yang diterima dinilai kurang dukungan bukti, tidak terindikasi TPK dan tidak memenuhi kriteria kewenangan KPK. Dari data pengaduan masyarakat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kualitas pengaduan masyarakat yang diterima masih perlu ditingkatkan,” ujar Ariz.

KPK, sebut Ariz, berkepentingan untuk menumbuhkan inisiasi dan menguatkan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas maupun sektor swasta untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satunya, katanya, diukur dari peningkatan peran serta masyarakat dalam menyampaikan laporan terindikasi TPK kepada KPK.

Turut hadir Rektor IT&B Dr. Rosita Bangun menyampaikan harapannya terutama untuk para mahasiswa agar benar-benar mengikuti seminar sebagai bagian dari kontribusi kepada pemerintah Indonesia dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

“Kalau dulu saya pernah mendapat materi antikorupsi dikatakan korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri. Tapi sebenarnya banyak contoh-contoh yang dekat dengan kita dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, saya harapkan partisipasi aktif dari semua dan semoga kita dapat mengubah mindset untuk selalu menjauhi tindak pidana korupsi,” ujar Rosita.

Terakhir, KPK berharap semua elemen masyarakat khususnya para pemuda untuk ikut andil dalam pemberantasan korupsi. Kumbul mengingatkan bahwa Korupsi itu pilihan. Menurutnya, integritas membutuhkan komitmen, konsistensi, serta perlu berkorban dan perlu dukungan orang lain untuk saling mengingatkan.

“Walaupun dampak dari proses pendidikan dan pencegahan ini adalah jangka panjang, tetapi KPK yakin dan berharap akan adanya pengaruh yang signifikan dalam upaya mengatasi permasalahan korupsi,” tutup Kumbul. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru