Minggu, 23 Agustus 2026

Sah, MK Putuskan Paslon SUKA Menang Pilkada Madina

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 03:15 WIB
Sah, MK Putuskan Paslon SUKA Menang Pilkada Madina

Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Pasangan H. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution serta Aswin (Dahwin).

Sidang pembacaan MK yang berlangsung pada, Kamis (3/6-2021), majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menyebutkan tidak benar-benar termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon 01: Sukhairi- Atika dalam pelaksanaan PSU.

Dengan demikian, rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madinah pada 26 April 2021 adalah sah. “Menolak lamaran secara keseluruhan, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan KPU Madina menerbitkan keputusan baru terkait hasil Pilkada Madina bahwa pemenang Pilkada Madina 2020 adalah paslon Sukhairi-Atika.

Menurut majelis hakim, penceramatan yang dilakukan KPU Madina adalah tindakan yang sudah sesuai ketentuan, apalagi dilakukan dalam koordinasi yang dilakukan semua pihak, termasuk pihak paslon.

Mengenai permintaan yang diajukan 592 undangan yang telah terbukti, hanya menurut majelis tidak benar. Karena yang didasarkan pada jumlah hasil pencermatan yang dilakukan termohon, yaitu 1.216 undangan.

Termohon juga terbukti sudah mengakomodir hak pilih warga yang berhak memberikan hak suara. “Tidak benar-benar termohon tidak mangokomodir hak pemilih suara pada saat PSU,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyebutkan, tidak ada kampanye terselubung di rumah Suhairi karena tidak ditemukan bukti adanya gambar-gambar atribut kampanye. Tidak ada penyampaian visi dan misi sebagai paslon bupati dan wakil bupati sesuai definisi kampanye dalam undang-undang. Selain itu, tidak ada money politic dalam kegiatan terkait PSU, karena tidak didukung bukti-bukti yang mendukung majelis hakim

Kunjungan ke rambin bentuk kepedulian Sukhairi sebagai wakil bupati, dan pendampingan Panwascam Panyabungan Utara. Dalam kunjungan sekitar 20 menit tidak ada kata-kata atau janji-janji kepada masyarakat. “Dalil pemohon ke jembatan gantung tidak masuk kategori kampanye.”

Kampanye di rumah Barheng yang dilakukan Atika seperti yang disebutkan pemohon, menurut majelis tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Dugaan politik uang yang disangkakan pemohon, tidak dapat dibutki secara hukum,” kata majelis hakim.

Bawaslu dan aparat keamanan juga tidak terbukti berpihak kepada paslon 01 di pelaksaan PSU. merah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru