Sabtu, 20 Juni 2026

Sah, MK Putuskan Paslon SUKA Menang Pilkada Madina

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 03:15 WIB
Sah, MK Putuskan Paslon SUKA Menang Pilkada Madina

Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Pasangan H. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution serta Aswin (Dahwin).

Sidang pembacaan MK yang berlangsung pada, Kamis (3/6-2021), majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menyebutkan tidak benar-benar termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon 01: Sukhairi- Atika dalam pelaksanaan PSU.

Dengan demikian, rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madinah pada 26 April 2021 adalah sah. “Menolak lamaran secara keseluruhan, dan pengesahan KPU Madina tentang penetapan rekapitulasi pasca PSU adalah sah,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan KPU Madina menerbitkan keputusan baru terkait hasil Pilkada Madina bahwa pemenang Pilkada Madina 2020 adalah paslon Sukhairi-Atika.

Menurut majelis hakim, penceramatan yang dilakukan KPU Madina adalah tindakan yang sudah sesuai ketentuan, apalagi dilakukan dalam koordinasi yang dilakukan semua pihak, termasuk pihak paslon.

Mengenai permintaan yang diajukan 592 undangan yang telah terbukti, hanya menurut majelis tidak benar. Karena yang didasarkan pada jumlah hasil pencermatan yang dilakukan termohon, yaitu 1.216 undangan.

Termohon juga terbukti sudah mengakomodir hak pilih warga yang berhak memberikan hak suara. “Tidak benar-benar termohon tidak mangokomodir hak pemilih suara pada saat PSU,” kata majelis hakim.

Majelis hakim menyebutkan, tidak ada kampanye terselubung di rumah Suhairi karena tidak ditemukan bukti adanya gambar-gambar atribut kampanye. Tidak ada penyampaian visi dan misi sebagai paslon bupati dan wakil bupati sesuai definisi kampanye dalam undang-undang. Selain itu, tidak ada money politic dalam kegiatan terkait PSU, karena tidak didukung bukti-bukti yang mendukung majelis hakim

Kunjungan ke rambin bentuk kepedulian Sukhairi sebagai wakil bupati, dan pendampingan Panwascam Panyabungan Utara. Dalam kunjungan sekitar 20 menit tidak ada kata-kata atau janji-janji kepada masyarakat. “Dalil pemohon ke jembatan gantung tidak masuk kategori kampanye.”

Kampanye di rumah Barheng yang dilakukan Atika seperti yang disebutkan pemohon, menurut majelis tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Dugaan politik uang yang disangkakan pemohon, tidak dapat dibutki secara hukum,” kata majelis hakim.

Bawaslu dan aparat keamanan juga tidak terbukti berpihak kepada paslon 01 di pelaksaan PSU. merah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura
Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
Percepat Pembangunan Jalan, Wakil Bupati Asahan Koordinasi Langsung ke BBPJN Sumut
Pererat Sinergi TNI-Polri, Dandim 0208 Asahan Hadiri Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke 80
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru