Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Unit Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan dan merampok pemilik rumah di Jln Pelita I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, Reskrim Polrestabes Medan menembak satu orang pelaku hingga tewas dan satu pelaku ainya lumpuh dihadiahi timah panas.
Adapun pelaku yang tewas, yakni M Afrizal alias MA (47) warga Jalan Sutomo, Gang Yahya, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan rekanya, Mhd. Anang Kosin alias Andika alias MAK (38) warga Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur yang tinggal di Jalan Gaharu, Gang Parmin, Medan Timur.
“Keduanya berniat merampok korban, Lisbet boru Napitupulu (58) di rumahnya. Selain mengambil uang serta barang berharga korban, kedua pelaku juga membunuh korban,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) sore.
Lanjut Kapolrestabes, kasus itu direncanakan oleh MA sejak 5 Mei 2021. Pagi hari MA menemui temannya, MAK di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencananya untuk merampok di rumah korban Jalan Pelita I.
Esok harinya, sekitar jam 04.20 WIB, kedua pelaku pun beraksi ke rumah korban dengan membawa peralatan dua buah pisau serta Tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban. Setelah berhasil membukanya, kedua pelaku pun masuk ke baguan dapur dan menunggu korban membuka pintu dari rumah utama.
“Sekitar jam 05.30 WIB, korban membuka pintu dan kedua tersangka langsung mendorongnya sampai terjatuh,” terang Kapolrestabes Medan.
Saat itulah wanita tua rentan itu diikat oleh kedua pelaku dan membekapnya. Kombes Pol Rico menjelaskan bahwa peran tersangka MA adalah memegangi kaki dan mengikat korban menggunakan tali. Disaat itu juga tersangka MAK membekap mulut korban seraya menodongkan pisau ke leher korban.
“Kemudian pelaku MA menyuruh MAK untuk membunuh korban sehingga temannya itu menuaikan pisaunya ke leher korban hingga tewas,” ucapan Rico.
Usai menghabiskan nyawa wanita tua itu, kedua pelaku menyikat bararang-barang di rumah korban lalu kabur dari rumah itu.
“Mereka mengambil sepeda motor Honda Supra X, uang Rp 10 juta, dan ATM milik korban,” terangnya.
Selanjutnya pada 06 Mei 2021 sekitar jam 16.00 wib, kedua pelaku mendatangi rumah rekannyabyang lain bernama, Agus Irawan alias AI di Jalan Perhubungan, Desa Laud Dendang, Percut Sei Tuan untuk menjualkan kreta korban. Agus pun menjual kreta itu dan menyerahkan uang penjualannnya seharga Rp 3,5 juta.
“Pelaku AI ini berperan menjualkan kreta korban dan memperoleh upah Rp 500 ribu,” ucapnya sembari menjelaskan beberapa jam dari situ, personel Jhtanras Polrestabes Medan ternyata diam-diam sudah mendapatkan titik terang atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelita I, Medan Timur.
“Salah satu pelaku berinisial MAK berhasil kita tangkap di Jalan Muspika, Gang Adil, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu tanggal 26 Mei 2021,” sebut Kapolrestabes.
Dari tersangka MAK, mengaku melakukannya bersama MA. MAK sempat dianggap melawan hingga kakinya ditembak polisi. Kasus itu kembali dikembangkan dan berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian dari rumah korban, termaksud meringkus DI.
“Kita juga mengamankan kreta korban dan barang bukti, 1 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah sandal warna hitam, 1 ATM, 1 utas tali warna biru yang digunakan mengikat korban, 1 buah daster yang berlumuran darah, 1 buah topi, dan sprei,” uarai Kombes Riko.
Kemudian, polisi kembali mendapatoan informasi keberadaan pelaku MA di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lagi-lagi MA dianggap melawan sehingga polisi menembak matinya.
“Sewaktu melakukan penangkapan, tersangka MA alias Afrizal melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas dengan parang, sehingga petugas menembak bagian dadanya. Korban dinyatakan tewas saat berusaha diboyong ke RS Bhayangkara Medan,” pungkas, Riko.
Atas perbuatannya, polisi menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati.(W02)
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News