Minggu, 23 Agustus 2026

Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Bebas

Administrator - Senin, 31 Mei 2021 18:49 WIB
Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Bebas

Medan I Sumut24.co Mantan Walikota Medan, Drs Rahudman Harahap Senin, (31/5/2021) sekira pukul 22:30 Wib secara langsung dieksekusi bebas dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap yang amar putusannya : menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana. Yang melaksanakan eksekusi mantan Walikota Medan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat. Terpidana dieksekusi bebas terkait dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Baca Juga:

Proses pengeluaran terpidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman, dan tampak Pihak Keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru