MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
 PT Sumateta Siberia Companiya yang membuka tes rafid secara Drive Thru di lapangan merdeka medan digeledah Polrestabes Medan diduga tidak ada izin amdal penggunaan jalan dari Polrestabes Medan, Selasa (25/5). dalam penggeledahan tersebut sejumlah alat tes rafid termasuk limbah disita aparat untuk penyelidikan.
 informasi yang berkembang bahwa, Polrestabes melakukan penggeledahan karena adanya laporan masyarakat bahwa izin memakai jalan tidak ada dari satlantas polrstabes medan.
Pantauan, penggeledahan tersebut membuat perhatian masyarakat, karena sebelumnya telah terjadi penggunaan tes rafid secara ulang di bandara kualanamu serta pelaksanaan jual beli vaksin covid 19.
Sebelumnya diketahui bahwa tes rafid di lapangan merdeka medan pernah ditinjau Gubsu Edy Rahmaydi dan walikota medan Bobby Nasution.
 Penanggungjawab tes Rafid Lori yang dikonfirmasi konfirmasi, biar nanti humas yang menjelaskan, ucapnya.
Sepertinya tempat rafid test akan ditutup sementara sebelum ada izin Amdalnya.
Diketahui, layanan drive thru (layanan dalam kenderaan) ini merupakan hasil kerja sama PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) dan Klinik Sl Ikhlas, Lab Pertama, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Dinas Kesehatan Sumut dan Pemko Medan.
Untuk Rapid Test Antigen, harganya Rp150.000 / orang dan hanya memerlukan waktu 10 menit untuk mendapatkan hasil, sedangkan Tes Swab PCR harganya Rp900.000 / orang, untuk mendapatkan hasil hanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar tiga jam.tim
< span;>
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News