MEDAN I SUMUT24.co
KEPOLISIANÂ Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar kasus jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.
Baca Juga:
Dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac ini setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000.
Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.
Atas kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam.
SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
Para pelaku kasus jual beli vaksin Sinovac sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.
Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.
Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH.
Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pemberian
vaksin ini dengan jasa imbalan untuk diperjualbelikan padahal vaksin itu gratis.
“Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,†kata Panca saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW bekerjasama dengan IW dan KS.
Perempuan yang merupakan agen properti itu, lanjut Panca, mengumpulkan orang yang mau divaksin dengan minta imbalan Rp 250.000.
Lalu, kata Panca, SW berkoordinasi dengan IW dan KS. Vaksin ini harusnya diberikan ke petugas publik dan warga binaan di Tanjung Gusta, namun diperjualbelikan keluar.
“Tapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat dengan cara membayar,†jelasnya.
Untuk jumlah uang yang sudah dihimpun oleh keempat tersangka yang diterima selama 15 kali vaksinasi mencapai sebesar Rp 271.250.000.
Sedangkan fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News