Minggu, 23 Agustus 2026

Jaksa Agung: Mafia Karantina dan Rapid Test Daur Ulang Dituntut Maksimal

Administrator - Kamis, 29 April 2021 13:43 WIB
Jaksa Agung: Mafia Karantina dan Rapid Test Daur Ulang  Dituntut Maksimal

Jakarta I SUMUT24.CO Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut maksimal sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang belum lama terjadi. Seperti soal masuknya orang dari India tanpa karantina dan rapid test antigen Covid-19 daur ulang.

Baca Juga:

“Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Menurut Leonard, kasus mafia yang memasukkan orang dari India ke wilayah Indonesia tanpa kewajiban karantina di Bandara Soekarno Hatta dan kasus pelayanan rapid test antigen diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu sangatlah menjadi perhatian Jaksa Agung.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” jelas dia.

Leonard menegaskan, kejaksaan akan terus konsisten dalam menerapkan penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19, serta memastikan tuntutan pidana maksimal bagi para pelanggar prokes.

“Ini komitmen kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum, serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” Leonard menandaskan.

Mafia Karantina dan Rapid Test Daur Ulang

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta. Para pelaku membantu WNI dan WNA dari India masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui kewajiban karantina kesehatan.

Padahal pemerintah telah menerapkan aturan ketat bagi para pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19. Orang dari luar negeri, terutama India diwajibkan menjalani karantina di lokasi yang telah disediakan.

Jajaran Polda Sumatera Utara juga mengungkap praktik culas oknum pegawai Kimia Farma yang melayani pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan. Mereka menggunakan alat rapid test bekas alias daur ulang untuk pemeriksaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru