MEDAN I SUMUT24.co
Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyiapkan 73 titik penyekatan lalu lintas. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik pada momen libur Lebaran 2021.
“Penyekatan perbatasan provinsi ada 9 pos, di bandara 6 pos, pelabuhan ada 13 pos, di stasiun kereta api ada 1 pos, dan selebihnya pos penyekatan di pintu masuk dan ke luar kabupaten/kota di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa, (27/4).
Baca Juga:
Dia mengatakan penyekatan dengan sistem pemantauan jumlah kendaraan yang keluar masuk Sumut berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei.
Untuk penindakan dengan cara memutar balik kendaraan pemudik, diterapkan sepekan sebelum hari-H Lebaran, yakni pada 6 sampai 17 Mei. Ia mengimbau masyarakat Sumatra Utara untuk berlebaran di rumah saja guna mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Dalam penyekatan larangan mudik ini, kami akan berkoordinasi dengan TNI, dinas perhubungan, pemerintah daerah setempat, dan stakeholder,” jelasnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News