Senin, 24 Agustus 2026

Copot Jabatan ASN Saat Tahapan Pilkada, Gubernur Sebut Ini yang Dilanggar Bupati Madina

Administrator - Kamis, 21 Januari 2021 17:04 WIB
Copot Jabatan ASN Saat Tahapan Pilkada, Gubernur Sebut Ini yang Dilanggar Bupati Madina

 

Baca Juga:

 

MEDAN I Sumut24.co Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution pada 5 Agustus 2020 diketahui ada melakukan pencopotan jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Madina.

Pencopotan jabatan itu dilakukan orang nomor satu di Pemkab Madina saat tahapan Pilkada Serentak 2020 tengah berlangsung. Apalagi Dahlan Nasution saat itu kembali maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina.

Sementara adapun ASN yang dicopot yakni bernama Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Ditanya persoalan itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan bahwa tindakan Bupati Madina itu dinilai tidak tepat dan telah melanggar aturan yang berlaku.

“Kan sudah ada ketentuan, pada saat akan melaksanakan Pilkada ada waktunya itu tidak diizinkan dilakukan pergeseran-pergeseran itu,” kata Edy, di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (21/1/2021).

Edy mengaku sebelumnya dirinya tidak mengetahui bahwa Bupati Dahlan ada mencopot jabatan ASN ketika itu. Sebab Pemprov Sumut tidak memeroleh pemberitahuan sama sekali.

“Saya tak tahu sudah sampai izinnya ke gubernur belum? Kan harus izin gubernur dulu. Baru gubernur menyurati ke KASN Komisi Aparatur Sipil Negara). Itu urusannya KASN. Mutasi para ASN itu tanggungjawabnya KASN,” ujar mantan Pangkostrad itu.

Sebelumnya Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengeluarkan surat Nomor 800/270/OTDA tertanggal 14 Januari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Selain kepada gubernur, surat itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bupati Madina, dan Bawaslu Madina.

Isi surat itu menyatakan, Keputusan Bupati Madina Nomor 820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pemberhentian Ahmad Rizal Efendi ST dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya berkenaan dengan sebab dan persyaratan pemberhentian pejabat dimaksud agar diklarifikasi kepada Bupati Madina sesuai dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.

Surat Akmal ini merupakan penjelasan dan balasan atas surat Ketua Bawaslu Madina nomor 280/K.Bawaslu-Prov.SU-11/PM.05.02/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020 perihal mohon penjelasan dan penegasan.

Atas surat itu, Dirjen Otda menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wakil wali kota menjadi undang-undang menegaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri.

Bahwa berdasarkan romawi III angka 5 huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ditegaskan bahwa penggantian pejabat struktural dan fungsional sebagaimana angka 3 huruf a dan huruf b diatas, dilaksanakan dengan ketentuan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

Diketahui Pilkada Madina diikuti tiga paslon yakni Dahlan Hasan Nasution-Aswin, Jakfar Nasution-Atika dan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Dahlan-Aswin meraih suara terbanyak dengan 79.293 suara (39 persen). Pasangan Jakfar-Atika adalah meraih sebanyak 78.921 suara (38,9 persen).

Sementara pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis mendapat 44.993 suara (22,1 persen).

Usai rapat pleno rekapitulasi perolehan, Jakfar-Atika dan Sofwat-Zubeir menggugat hasil rekapitulasi KPU Madina ke MK.(red/tri)

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aksi Berbagi LPM Sei Agul Bagikan 50 Tas dan Perlengkapan Sekolah, Didorong Jadi Role Model se-Kecamatan Medan Barat
Peringati HUT ke-28, Borkat dan Pengurus DPD PAN Padang Sidimpuan Santuni dan Bantu Rakyat
Farid Wajdi Soroti Polemik Universal Gloves: Temuan Ombudsman Jangan Berhenti di Kertas
FITRA Sumut Ingatkan Bobby Nasution, Bangun Rumah Korban Bencana tak Otomatis Bisa Gunakan BTT
BMKG Catat  Sumut Dilanda Gempa 12 Kali Selama Tiga Hari
Satgas Karya Bakti TNI Terus Melanjutkan Pembangunan Jembatan Beton di Mehaga
komentar
beritaTerbaru