Senin, 24 Agustus 2026

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Aceh - Medan - Jawa - Sulawesi, 4 Pengedar dan 415 Gram Shabu Diamankan

Administrator - Rabu, 20 Januari 2021 13:00 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Aceh - Medan - Jawa - Sulawesi, 4 Pengedar dan 415 Gram Shabu Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu-shabu jaringan Aceh- Medan – Jawa – Sulawesi.

 

 

Dalam pengungkapan tersebut, 4 (empat) orang pelaku penyelundupan narkotika jenis shabu – shabu yang merupakan bandar dan kurir. Dari ke 4 (empat) para pengedar ini personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan turut mengamankan barang bukti 415 gram shabu saat para pelaku berada dari kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Selasa (20/1/2021) dini hari.

 

Selain 415 gram shabu, petuygas juga turut menyita barang bukti lainya berupa, dua pasang sandal, enam ponsel bermacam merek dan satu buah tas.

 

Adap;un ke 4 (empat) bandar dan kurir itu masing – masing, Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20), ke empatnya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakilkan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Waka Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Lanjutnya, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka tetpnya di kamar 201 – 202 dan berhasil menyita narkotika jenis sabu – sabu seberat 415 gram, yang ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi.

 

Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dari dalam tas ransel.

 

Selanjutnya dari hasil interogasi kepada empat tersangka barang bukti itu diterima dari bandar besar berinsial POP dan rencana si putih dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp 12 juta.

 

“Keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, ” tandas mantan Kapolres Madina ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aksi Berbagi LPM Sei Agul Bagikan 50 Tas dan Perlengkapan Sekolah, Didorong Jadi Role Model se-Kecamatan Medan Barat
Peringati HUT ke-28, Borkat dan Pengurus DPD PAN Padang Sidimpuan Santuni dan Bantu Rakyat
Farid Wajdi Soroti Polemik Universal Gloves: Temuan Ombudsman Jangan Berhenti di Kertas
FITRA Sumut Ingatkan Bobby Nasution, Bangun Rumah Korban Bencana tak Otomatis Bisa Gunakan BTT
BMKG Catat  Sumut Dilanda Gempa 12 Kali Selama Tiga Hari
Satgas Karya Bakti TNI Terus Melanjutkan Pembangunan Jembatan Beton di Mehaga
komentar
beritaTerbaru