Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
Medan | Sumut24.co
Baca Juga:
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) tersinggung terhadap adanya kejadian pengusiran oleh oknum terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.
“Jelas kita tersinggung apalagi wartawan yang diusir itu keduanya anggota PWI,” Terang Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik ketika dimintai wartawan tanggapannya di Medan, Kamis (9/11/23).
Bermula saat Ali Imran dari Media Online JarrakPos dan Julpan Tambunan dari Media Harian Mimbar Umum merasa “dilecehkan” oknum Anggota DPRD Tapsel saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (6/11/23).
“Sesaat RDP di Komisi B DPRD Tapsel dan stakeholder terkait Deviden PT Agincourt Resources berlangsung tetiba tanpa alasan jelas kami “diusir” luar ruangan,” kata Ali Imran dan Julpan Tambunan.
Menurut Farianda soal RDP sebuah hal lumrah untuk bisa diliput wartawan agar hasilnya nanti diketahui publik. “Namanya RDP ya terbuka untuk umum. Lagian tugas wartawan itu mulia,” katanya.
“Cukup bagus kan ketika mereka wakil rakyat (Legislatif) menyampaikan seluruh informasi untuk beritakan wartawan, masyarakat jadi tahu kegiatan mereka secara luas. Kalau dihalang-halangi berarti ada sesuatu?,” tukasnya.
Selain kesal, Farianda sebaliknya memuji anggota DPRD Eddi Arryanto yang walk out dari ruang rapat akibat kedua wartawan yang terpaksa keluar meninggalkan RDP atas instruksi anggota DPRD Tapsel Zulkarnain Dalimunthe.
Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulkarnaen Dalimunthe dikonfirmasi wartawan dari Kantor PWI Tabagsel di Padangsidimpuan, Kamis (9/11/23) petang mengatakan Ia tidak mengusir wartawan saat RDP berlangsung.
“Memang saya tidak mengusir hanya saja menyuruh mereka (kedua wartawan-red) keluar ruang RDP. Setelahnya janji akan bertemu beri keterangan,” tutup Zulkarnain.
Lebih jauh Ketua PWI Sumut Farianda menegaskan Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tandasnya.
Sebelum ditutup, Farianda Sinik selaku Ketua PWI Sumut menunggu permintaan maaf dari Anggota DPRD atau Ketua komisi B yang mengusir 2 wartawan tersebut.
“Kita tunggu permintaan maaf nya, ” Tutup Ketua PWI Sumut.zal
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
kota
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Diduga Bebas Beraksi, Pelangsir Angkut 180 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Transit Batangkuis
kota
sumut24.co MedanSebanyak 320 jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Utara siap bertanding dalam Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara
Sport
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh kekeluargaan begitu terasa saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Halal B
kota