Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
MEDAN I SUMUT24 Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Wilayah Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III KEK Sei Mangkei, Selasa (29/9). Dengan pengesahan RUPTL ini, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dengan kapasitas 2×800 Mega Watt akan tersedia untuk kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
RUPTL Wilayah Usaha PTPN III KEK Sei Mangkei tersebut disahkan Gubernur Sumut dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/454/KPTS/2020 tanggal 29 September 2020. PT. Kinra adalah anak Usaha PTPN III yang mengelola KEK Sei Mangkei menggandeng perusahaan Korea Selatan Hanlim Corporation Co., Ltd dalam usaha penyediaan tenaga listrik ini.
Demikian disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Zubaidi, Kamis (1/10). “Rencana pembangunan PLTGU ini merupakan investasi oleh Hanlim Corporation Co.,Ltd di Kabupaten Batubara agar masalah kekurangan energi listrik untuk industrilisasi di Sumatera Utara bisa teratasi,†katanya.
Rencana pembangunan PLTGU ini sendiri telah mendapat respon dari Menteri ESDM, dalam surat yang disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui surat Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM tanggal 27 September 2020. “Ya ini sudah mendapat dukungan dari Menteri ESDM dan sekarang akan kita realisasikan,†tambah Zubaidi.
Pembangunan PLTGU dan sarana pendukungnya yaitu Terminal Liquid Natural Gas (LNG) diharapkan segera dimulai dan dijalankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah RI dan perundang-undangan. “Kita harap ini segera dilakukan dan harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada,†tegasnya.
Disampaikan juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pengesahan RUPTL Wilayah Usaha KEK Sei Mangke PTPN III, persetujuan dan otorisasi perizinan pembangunan pembangkit listrik tersebut berada pada kewenangan Gubernur Sumut. Setelah RUPTL Wilayah Usaha PTPN III disahkan, pihak Hanlim kemudian mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan UU, seperti Studi Kelayakan, Detail Engineering Design (DED), Amdal, serta perizinan lainnya.
“Sesuai dengan regulasi, pengesahan itu dilakukan oleh Gubernur. Berbeda dengan PLN, kalau PLN yang mengesahkan itu adalah Kementerian ESDM. Selanjutnya, PTPN III akan menindaklanjuti ini sesuai dengan rencana yang telah dibuat,†terangnya.
CEO Hanlim Corporation Paul Lee pada akhir Agustus yang lalu telah menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) bersama Gubernur Sumut untuk percepatan pembangunan PLTGU ini. Paul Lee menyatakan Hanlim Corporation, dengan dukungan berbagai perusahaan besar Korea sedang mempersiapkan rencana groundbreaking proyek energi tersebut pada awal Januari 2021. (W03)
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota