Usai Bertanding, Gubsu ke-17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kotaJakarta I SUMUT24
Baca Juga:
- Usai Bertanding, Gubsu ke-17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
- Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
- Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot: Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evaluasi
Kepercayaan nasabah adalah amanah dan jiwa dari system perbankan. Dunia perbankan menyediakan jasa dan produk finansial, dank arena itu mutlak memerlukan kepercayaan nasabah untuk menyimpan uang atau barang, data pribadi, investasi, transaksi, dan beragam aset lainnya. Terwujudnya kepercayaan serta kepuasan nasabah adalah hal utama bagi bisnis perbankan, dan telah memperkuat pembentukan reputasi bank sampai sekarang.
Lalu, bagaimana dunia perbankan bisa terus mengutamakan dan menjaga kepercayaan nasabah?
Bank memiliki kewajiban untuk merahasiakan data pribadi nasabahnya dan hal tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Bank juga menjamin bahwa data pribadi yang telah diberikan ke bank tidak akan disebarkan ke pihak ketiga, termasuk keluarga, tanpa persetujuan nasabah.
Menjaga privasi nasabah telah menjadi komitmen dan bentuk profesionalisme dan bank akan mendapatkan kerugian antara lain; sanksi penjara, kerugian keuangan, kehilangan nasabah, dan rusaknya sebuah reputasi bila tidak menjaga data dan privasi nasabah. Namun, bukan hanya bank yang memiliki kewajiban untuk menjaga data dan privasi nasabah, karena nasabah juga perlu mengetahui hak mereka dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan privasi dan data pribadi nasabah.
Contohnya, nasabah perlu mengetahui pengecualian yang sangat ketat di mana bank wajib memberikan informasi dan data nasabahnya, karena bisa dikenakan sanksi jika tidak memberikan data nasabah untuk ketujuh pengecualian berikut, dan di luar ketujuh pengecualian ini, bank tidak akan memberikan data pribadi nasabah, termasuk ke keluarga.
Pertama, untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonsia atas permintaan Menteri Keuangan bisa mengeluarkan perintah tertulis untuk mendapatkan keterangan, bukti-bukti tertulis, dan surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu dari bank kepada pejabat pajak.
Pengecualian selanjutnya adalah untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
Sedangkan pengecualian ketiga adalah untuk kepentingan dalam perkara pidana, di mana polisi, jaksa dan hakim dapat memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa.
Keempat adalah untuk perkara perdata antara bank dengan nasabahnya. Dalam situasi seperti ini, Direksi bank bisa memberikan keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan informasi lainnya yang relevan kepada pengadilan.
Selanjutnya, pengecualian juga diberikan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Direksi bank bisa memberikan informasi keuangan nasabah kepada bank lain untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank. Pengecualian ini diberikan untuk mencegah kredit rangkap dan mengetahui keadaan dan status dari bank lain.
Keenam, data pribadi nasabah penyimpan dapat diberikan ke pihak lain atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang telah dibuat secara tertulis.
Pengecualian ketujuh adalah bila nasabah penyimpan telah meninggal dunia. Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan bisa mendapatkan akses ke data pribadi nasabah dan memberikan akses tersebut ke orang lain sesuai dengan permintaan nasabah penyimpan.
Selain untuk menjaga kepercayaan serta keamanan data pribadi nasabah, sanksi atas kebocoran data pribadi nasabah juga diatur dalam Pasal 47 ayat (2). Pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Dewan Komisaris,Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.
Komitmen dan prinsip bank untuk menjaga kepercayaan nasabah serta keamanan data pribadi nasabah akan terus menjadi prioritas. (*)
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota