TAPUT | SUMUT24
Sekitar 500 tempat usaha yang beroperasi di Kabupaten Taput diduga tidak memiliki izin usaha dan izin gangguan. Pihak perizinan meminta agar pengusaha segera mengurus izin masing-masing.
Kepala Perizinan Taput A Purba melalui Kabid Perizinan Nixson Manullang membenarkan jika ada sekitar 500 tempat usaha yang tidak memiliki izin usaha dan izin gangguan sesuai data yang dikumpulkan dari 15 kecamatan di Taput. “Kita telah menyurati mereka agar segera mengurus izin tersebut,†terangnya.
Lebih lanjut Nixson mengatakan, kebanyakan tempat usaha tersebut antara lain, tempat usaha pemandian air panas, kelontong dan rumah makan. Dia berharap agar para pengusaha segera mengurus izin tersebut. Sebab, itu salah satu pendapatan daerah.
Sementara itu, beberapa pengusaha pemandian air panas ketika ditemui mengakui bahwa mereka belum memiliki izin usaha dan izin gangguan tersebut. Saat ini mereka masih dalam tahap pengurusan. “Benar kita sudah mendapat surat dari Dinas Perizinan dan saat ini masih dalam pengurusan,†sebut R Hutabarat, salah satu pengusaha pemandian air panas.
Terpisah, beberapa pengusaha rumah makan dan kelontong mengaku terlambat memiliki izin usaha dan izin gangguan tersebut karena terkendala pendapatan setiap hari yang tidak merata. Pasalnya, jualan yang mereka jajakan kurang laku. Makanya masih enggan untuk mengurus izin tersebut.
“Jika pendapatan kita banyak, pasti kita akan urus izin tersebut. Memang surat sudah kita terima dari pihak perizinan. Tapi melihat pendapatan yang kita terima masih minim, kita belum bisa urus izinnya, “ ujar S Simanjuntak, salah satu pengusaha rumah makan.(ms)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News